Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kemenag Lampung Selatan Gratiskan Sertifikat Halal Bagi Pedagang Makanan dan Minuman hingga 17 Oktober 2024
Lampungpro.co, 05-Apr-2024

Amiruddin Sormin 131

Share

Tim Kampanye WHO Kantor Kemenag Lampung Selatan saat sosialisasi di Pasar Inpres Kalianda. LAMPUNGPRO.CO

KALIANDA (Lampungpro.co): Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kebupaten Lampung Selatan melakukan kompanye Wajib Halal Oktober (WHO) di Pasar Impres Kalianda Lampung Selatan, Kamis (4/4/2024). Kampanye WHO tersebut serentak dilaksanakan se-Indonesia oleh Kementerian Agama RI.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan Ashari didampingi Ketua Satgas WHO Kementerian Agama Lampung Selatan, Abdul Haris, mengungkapkan pihaknya mengampanyekan Wajib Halal Oktober (WHO) di tujuh titik pasar tradisional Lampung Selatan agar pedagang makanan, minuman, industri kecil menengah, UMKM memiliki sertifikat halal dari Kementerian Agama secara gratis hingga 17 Oktober 2024.

"Bila pedagang makanan, minuman UMKM, yang hingga 17 Oktober 2024 belum mendaftarkan ke Kementerian Agama, makanan yang diperjualbelikan dianggap haram atau dipertanyakan kehalalannya. Untuk mengantisipasi hal itu diharapkan pegagang yang memiliki bidang usaha makanan segera mendaftarkan usahanya ke Kementerian Agama agar memiliki merek 'Halal'. Bila lewat dari 17 Oktober 2024 itu pegagang yang belum daftar akan dikenakan biaya yang tidak sedikit," jelas Ashari.

Menurut Ashari kegiatan itu melibatkan seluruh komponen Kementerian Agama termasuk Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di 17 kecamatan. "Ini serentak se-Indonesia menyosialisasikan bagaimana pedagang makanan, minuman, dan UMKM yang belum memiliki sertifikat halal wajib memiliki sertifikat halal secara gratis. Silalam daftar ke Kementerian Agama. Cukup isi formulir yang disediakan petugas, bawa KTP, IMB dari Perizinan Kabupaten. Bila itu akan segera diproses oleh petugas Kantor Kementerian Lampung Selatan," teran Ashari.

Lebih jauh Ashari menjelaskan Kementerian Agama Lampung Selatan sosialisasi WHO tersebut di Kecamatan Kalianda, Rajabasa, Penengahan, Bakauheni, Palas, dan Seragi. Kemudian, Kecamatan Sidomulyo, Candipuro, Ketibung,Tanjung Bintang, dan Merbau Mataram.

Di sisi lain, Ketua Satgas WHO, Abdul Haris, mengatakan ada tiga hal yang disampaikan saat sosialisasi di Pasar Inpres Kalianda. Ada tiga materi yang disampaikan yakni: terkait sertifikat halal makanan dan minuman, bahan pembantu seperti bumbu. Terakhir rumah penyembelihan hewan (RPH) dan rumah penyembelihan unggas (RPU). (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Hendra

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1377


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved