KALIANDA (Lampungpro.co): Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kebupaten Lampung Selatan melakukan kompanye Wajib Halal Oktober (WHO) di Pasar Impres Kalianda Lampung Selatan, Kamis (4/4/2024). Kampanye WHO tersebut serentak dilaksanakan se-Indonesia oleh Kementerian Agama RI.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan Ashari didampingi Ketua Satgas WHO Kementerian Agama Lampung Selatan, Abdul Haris, mengungkapkan pihaknya mengampanyekan Wajib Halal Oktober (WHO) di tujuh titik pasar tradisional Lampung Selatan agar pedagang makanan, minuman, industri kecil menengah, UMKM memiliki sertifikat halal dari Kementerian Agama secara gratis hingga 17 Oktober 2024.
"Bila pedagang makanan, minuman UMKM, yang hingga 17 Oktober 2024 belum mendaftarkan ke Kementerian Agama, makanan yang diperjualbelikan dianggap haram atau dipertanyakan kehalalannya. Untuk mengantisipasi hal itu diharapkan pegagang yang memiliki bidang usaha makanan segera mendaftarkan usahanya ke Kementerian Agama agar memiliki merek 'Halal'. Bila lewat dari 17 Oktober 2024 itu pegagang yang belum daftar akan dikenakan biaya yang tidak sedikit," jelas Ashari.
Menurut Ashari kegiatan itu melibatkan seluruh komponen Kementerian Agama termasuk Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di 17 kecamatan. "Ini serentak se-Indonesia menyosialisasikan bagaimana pedagang makanan, minuman, dan UMKM yang belum memiliki sertifikat halal wajib memiliki sertifikat halal secara gratis. Silalam daftar ke Kementerian Agama. Cukup isi formulir yang disediakan petugas, bawa KTP, IMB dari Perizinan Kabupaten. Bila itu akan segera diproses oleh petugas Kantor Kementerian Lampung Selatan," teran Ashari.
Lebih jauh Ashari menjelaskan Kementerian Agama Lampung Selatan sosialisasi WHO tersebut di Kecamatan Kalianda, Rajabasa, Penengahan, Bakauheni, Palas, dan Seragi. Kemudian, Kecamatan Sidomulyo, Candipuro, Ketibung,Tanjung Bintang, dan Merbau Mataram.
Di sisi lain, Ketua Satgas WHO, Abdul Haris, mengatakan ada tiga hal yang disampaikan saat sosialisasi di Pasar Inpres Kalianda. Ada tiga materi yang disampaikan yakni: terkait sertifikat halal makanan dan minuman, bahan pembantu seperti bumbu. Terakhir rumah penyembelihan hewan (RPH) dan rumah penyembelihan unggas (RPU). (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Hendra
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1377
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia