Kemendagri: Anak Mantan Kadisdukcapil Tulangbawang Jual Blangko KTP Iseng
Lampungpro.co, 07-Dec-2018
Heflan Rekanza 777
JAKARTA (Lampungpro.com) : Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan motif anak mantan pejabat Dinas Dukcapil di Lampung yang diduga menjual blangko e-KTP secara daring hanya iseng. Tapi, keisengannya itu menyebabkan kegaduhan. "Katanya iseng (motifnya). Tapi ini keisengan yang fatal karena bikin gaduh, penurunan trust (kepercayaan) itu kan ada. Padahal nggak terjadi jebolnya sistem karena pencurian biasa gitu," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh
Zudan mengungkapkan, anak pejabat tersebut menjual 10 blangko e-KTP dan mendapat Rp 500 ribu. Zudan menyatakan penjualan itu tak berkaitan dengan Pemilu. "Karena kalau dari motif ekonomi risikonya terlalu besar mencari keuntungan yah jual 10 hanya dapat Rp 500 ribu. Kalau untuk pemenangan Pileg-Pilpres nggak ngefek hanya 10 dan membuat KTP-nya menjadi KTP palsu kan, terus nyoblosnya mau di mana? Gitu, jadi ini tidak ada kaitannya dengan Pilkada kok," ungkapnya.
Ia menyebut membawa blanko e-KTP ke rumah tidak dibenarkan kecuali untuk melakukan perekaman. Zudan menyebut anak tersebut mendapat blanko e-KTP karena sang ayah sempat membawa blanko e-KTP ke rumah saat masih bertugas. Blanko e-KTP itulah yang diambil dan dijual sang anak. Zudan juga meminta situs penjualan online tempat anak itu menjual blangko untuk menghapus unggahan penjualan tersebut "Emang nggak benar, nggak boleh (bawa ke rumah) kecuali ada kebutuhan akan ada perekaman di rumah tersebut," terangnya.
Sebelumnya, Kemendagri berhasil mengungkap penjualan blangko e-KTP via daring (online). Saat ini, pelaku telah teridentifikasi dan telah dilaporkan ke kepolisian. "Sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Zudan dalam keterangan tertulis, Kamis (6/12/2018). (**/PRO4)