Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kemenkum dan HAM Diminta untuk Evaluasi Regulasi Pengoperasian Perusahaan
Lampungpro.co, 30-Aug-2017

Lukman Hakim 928

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Kementerian Hukum dan HAM diminta untuk mengevaluasi sejumlah regulasi yang mengatur tentang pengoperasian perusahaan. "Dari Kemenkumham agar regulasi-regulasi yang masih punya ruang untuk perusahaan-perusahaan melakukan manipulasi kepada publik, itu diteliti kembali. Barangkali regulasinya ada kelemahan," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (29/8/2017).

Kemenkumham diketahui memiliki otoritas untuk memberikan izin pendirian sebuah perusahaan. Menurut dia, dilansir Antara, evaluasi itu penting dilakukan karena penyelewengan dana milik masyarakat yang dilakukan oleh perusahaan, layaknya dugaan kasus yang menimpa biro perjalanan umrah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) itu, sudah berulang terjadi.

"Perusahaan yang kemudian melakukan transaksi dengan publik ternyata ada kecenderungan penipuan. Beberapa kali ini terjadi. Untuk itu, kita teliti lagi regulasinya," kata mantan Panglima TNI itu.

Soal perkara First Travel, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri juga kemudian diminta memastikan jumlah korban dugaan penipuan oleh agen perjalanan umrah tersebut. "Polisi, kami minta melakukan pengusutan lebih jauh lagi, terutama menghitung jumlah nasabah yang dirugikan. Sampai sekarang masih belum pasti jumlahnya, ada angka sekitar 50 ribuan lebih, tapi yang melapor baru 22 ribu. Ini dipastikan lagi," tutur dia.

Menurut data Bareskrim Polri, sebanyak 72.682 orang tercatat telah mendaftar paket umrah promo yang ditawarkan First Travel sejak Desember 2016 hingga Mei 2017. Dalam kurun waktu tersebut, ada 14 ribu orang yang sudah diberangkatkan ke Tanah Suci, dan masih ada 58.682 orang yang belum diberangkatkan.

Menurut perkiraan polisi kerugian jemaah pengguna layanan umrah perusahaan itu mencapai Rp848 miliar, yang meliputi biaya setor paket promo umrah Rp839 miliar dan biaya carter pesawat Rp9,5 miliar.

Terkait dengan kasus ini, polisi sudah menetapkan Andika Surachman (Dirut), Anniesa Desvitasari (Direktur), dan Siti Nuraida Hasibuan (Komisaris) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang tersebut. Sebelumnya, Wiranto mengadakan rapat koordinasi terbatas yang membahas kasus First Travel dan digelar di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa.

Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin, Wakabareskrim Polri Inspektur Jenderal Polisi Antam Novambar, Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Nur Syam, serta perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

265


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved