Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kementerian PPPA Siap Lindungi Korban Pemerkosaan Sedarah Pringsewu
Lampungpro.co, 01-Mar-2019

Heflan Rekanza 804

Share

JAKARTA (Lampungpro.com) : Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar mengatakan, korban pemerkosaan sedarah yang dilakukan oleh ayah, kakak, dan adik (Incest) di Kabupaten Pringsewu, Lampung, harus mendapat perlindungan khusus dan dipenuhi hak-haknya. "Korban merupakan anak berkebutuhan khusus sehingga harus mendapatkan perlindungan khusus," kata dia, Jumat (1/3/2019).

Nahar bersama Staf Khusus Menteri PPPA Albaet Pikri telah mengunjungi korban di Kabupaten Pringsewu pada Kamis (28/2/2019) kemarin. Menurutnya, kedatangannya merupakan arahan langsung dari Menteri Yohana untuk memastikan korban mendapat perlindungan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. "Mengingat ada anak sebagai pelaku, tentu harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," jelas dia.

Nahar mengungkapkan, kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan bentuk kejahatan luar biasa. Apalagi, pada kasus di Kabupaten Pringsewu, kekerasan seksual itu dilakukan oleh keluarga yang seharusnya melindungi anak.

Untuk kasus di Kabupaten Pringsewu, terdapat empat skema yang disiapkan untuk melindungi korban, yaitu penanganan cepat, pendampingan psikososial, bantuan sosial dan pendampingan serta perlindungan selama proses peradilan. "Masa depan anak sebagai korban dan pelaku juga perlu diperhatikan," ungkapnya.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

329


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved