JAKARTA (Lampungpro.com) : Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar mengatakan, korban pemerkosaan sedarah yang dilakukan oleh ayah, kakak, dan adik (Incest) di Kabupaten Pringsewu, Lampung, harus mendapat perlindungan khusus dan dipenuhi hak-haknya. "Korban merupakan anak berkebutuhan khusus sehingga harus mendapatkan perlindungan khusus," kata dia, Jumat (1/3/2019).
Nahar bersama Staf Khusus Menteri PPPA Albaet Pikri telah mengunjungi korban di Kabupaten Pringsewu pada Kamis (28/2/2019) kemarin. Menurutnya, kedatangannya merupakan arahan langsung dari Menteri Yohana untuk memastikan korban mendapat perlindungan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. "Mengingat ada anak sebagai pelaku, tentu harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," jelas dia.
Nahar mengungkapkan, kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan bentuk kejahatan luar biasa. Apalagi, pada kasus di Kabupaten Pringsewu, kekerasan seksual itu dilakukan oleh keluarga yang seharusnya melindungi anak.
Untuk kasus di Kabupaten Pringsewu, terdapat empat skema yang disiapkan untuk melindungi korban, yaitu penanganan cepat, pendampingan psikososial, bantuan sosial dan pendampingan serta perlindungan selama proses peradilan. "Masa depan anak sebagai korban dan pelaku juga perlu diperhatikan," ungkapnya.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia