JAKARTA (Lampungpro.com): Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai pembina jasa konstruksi nasional terus berkomitmen untuk meningkatkan kemampuan dan kapasitas usaha jasa konstruksi nasional.
Selain itu, meningkatkan kompetensi, profesionalitas, dan produktivitas tenaga kerja konstruksi serta penyelenggaraan jasa konstruksi yang sesuai dengan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Hal itu sesuai Undang-Undang No. 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Kementerian PUPR mencermati dengan seksama terjadinya beberapa peristiwa kecelakaan konstruksi. Seperti kegagalan pemasangan girder pada beberapa proyek pembangunan infrastruktur maupun runtuhnya selasar di Gedung BEI.
Kementerian PUPR telah memberikan perhatian yang serius dan telah mengirimkan tim ke lokasi kejadian serta melakukan rangkaian pertemuan dengan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan informasi yang akurat sebagai dasar untuk penyusunan bahan evaluasi dan rekomendasi.
Mencermati berbagai kejadian kecelakaan yang terjadi pada masa konstruksi belakangan ini, Kementerian PUPR memandang perlu untuk membentuk Komite Keselamatan Konstruksi dengan tujuan menekan angka kecelakaan kerja konstruksi.
Hal itu melalui Keputusan Menteri PUPR No. 66/KPTS/M/2018 tentang Komite Keselamatan Konstruksi yang dikeluarkan tanggal 24 Januari 2018. Pembentukan Komite Keselamatan Konstruksi ini merupakan amanat dari Permen PUPR Nomor 02/PRT/M/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014. Yaitu, tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
Sebelumnya Kementerian PUPR telah membentuk komisi untuk memastikan keselamatan dan keamanan infrastruktur yang direncanakan melalui pembentukan Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) dan Komisi Keamanan Bendungan (KKB).
Menanggapi kejadian rubuhnya selasar Gedung BEI, Kementerian PUPR saat ini sedang menyusun Komisi Keselamatan Bangunan Gedung (KKBG) yang direncanakan dapat selesai bulan depan (Februari).
Sesuai amanat Undang-undang No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, juga akan dibentuk Penilai Ahli yang mempunyai tanggung jawab untuk menetapkan tingkat kepatuhan terhadap standar K4, menetapkan penyebab kegagalan bangunan. Kemudian, menetapkan tingkat keruntuhan, menetapkan pihak yang bertanggungjawab atas kegagalan bangunan, melaporkan hasil penilaian, dan memberikan rekomendasi pencegahan kegagalan bangunan.
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia