Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kementerian PUPR Bentuk Komite Keselamatan Konstruksi
Lampungpro.co, 27-Jan-2018

Lukman Hakim 1179

Share

Portal Berita Lampung, Info Lampung Terkini, Berita Politik Lampung, Portal Berita Pertanian, Portal Berita Bisnis, Portal Berita Daerah, Portal Berita Pendidikan, Info Berita Terbaru Lampung, Lampungpro.com Nomor Satu, Info Peristiwa Terkini, Portal Informasi Lampung Terbaru

JAKARTA (Lampungpro.com): Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai pembina jasa konstruksi nasional terus berkomitmen untuk meningkatkan kemampuan dan kapasitas usaha jasa konstruksi nasional.

Selain itu, meningkatkan kompetensi, profesionalitas, dan produktivitas tenaga kerja konstruksi serta penyelenggaraan jasa konstruksi yang sesuai dengan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

Hal itu sesuai Undang-Undang No. 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Kementerian PUPR mencermati dengan seksama terjadinya beberapa peristiwa kecelakaan konstruksi. Seperti kegagalan pemasangan girder pada beberapa proyek pembangunan infrastruktur maupun runtuhnya selasar di Gedung BEI.

Kementerian PUPR telah memberikan perhatian yang serius dan telah mengirimkan tim ke lokasi kejadian serta melakukan rangkaian pertemuan dengan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan informasi yang akurat sebagai dasar untuk penyusunan bahan evaluasi dan rekomendasi.

Mencermati berbagai kejadian kecelakaan yang terjadi pada masa konstruksi belakangan ini, Kementerian PUPR memandang perlu untuk membentuk Komite Keselamatan Konstruksi dengan tujuan menekan angka kecelakaan kerja konstruksi.

Hal itu melalui Keputusan Menteri PUPR No. 66/KPTS/M/2018 tentang Komite Keselamatan Konstruksi yang dikeluarkan tanggal 24 Januari 2018. Pembentukan Komite Keselamatan Konstruksi ini merupakan amanat dari Permen PUPR Nomor 02/PRT/M/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014. Yaitu, tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.

Sebelumnya Kementerian PUPR telah membentuk komisi untuk memastikan keselamatan dan keamanan infrastruktur yang direncanakan melalui pembentukan Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) dan Komisi Keamanan Bendungan (KKB).

Menanggapi kejadian rubuhnya selasar Gedung BEI, Kementerian PUPR saat ini sedang menyusun Komisi Keselamatan Bangunan Gedung (KKBG) yang direncanakan dapat selesai bulan depan (Februari).

Sesuai amanat Undang-undang No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, juga akan dibentuk Penilai Ahli yang mempunyai tanggung jawab untuk menetapkan tingkat kepatuhan terhadap standar K4, menetapkan penyebab kegagalan bangunan. Kemudian, menetapkan tingkat keruntuhan, menetapkan pihak yang bertanggungjawab atas kegagalan bangunan, melaporkan hasil penilaian, dan memberikan rekomendasi pencegahan kegagalan bangunan.

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1291


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved