Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kementerian Sosial Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang Aksi Cepat Tanggap, ini Alasannya
Lampungpro.co, 06-Jul-2022

Amiruddin Sormin 905

Share

Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy. LAMPUNGPRO.CO/SETKAB

JAKARTA (Lampungpro.co): Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022. Hal tersebut menyusul dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan ACT.


Pencabutan tersebut berdasarkan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan. Surat itu, ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy.

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal, baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," ujar Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy dalam keterangannya yang dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Rabu (6/7/2022).

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi 'Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan'. Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan pihaknya menggunakan rata-rata 13,7%n dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Angka 13,7% tersebut, kata Muhadjir, tidak sesuai ketentuan batasan maksimal 10%. Sementara itu, pengumpulan uang dan barang (PUB) bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan pemerintah responsif terhadap hal-hal yang meresahkan masyarakat. Selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.

Sebagai informasi, pada Selasa (5/7/2022), Kemensos mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri Presiden ACT Ibnu Khajar. Para pengurus yayasan memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat. (***)

Editor:

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved