JAKARTA (Lampungpro.com): Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus meningkatkan pelayanan dan pengawasan penyaluran KPR FLPP. Dirjen Pembiayaan Perumahan Lana Winayanti mengatakan Kementerian PUPR akan membuat sistem registrasi pengembang dan mulai diberlakukan pada awal Januari 2018. "Nantinya lewat sistem itu hanya pengembang yang sudah terdaftar saja yang bisa membangun rumah FLPP," kata dia, Kamis (21/12/2017).
Menurut dia, registrasi pengembang dilaksanakan dalam rangka menata, mengkoordinir dan meningkatkan peran asosiasi dan pengembang dalam memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR, sehingga MBR dapat terlindungi dengan kepastian kualitas rumah yang dibelinya.
Dirut PPDPP Budi Hartono mengatakan PPDPP juga telah memiliki Sistem Layanan e-FLPP yang merupakan sistem layanan verifikasi terhadap data calon debitur FLPP yang diajukan oleh Bank Pelaksana.�Sistem ini mampu meminimalisir human eror dalam pemasukan data dan mempercepat layanan dari yang sebelumnya 5 hari kerja menjadi 3 hari kerja. Dengan sistem ini, 5.000 data dapat diverifikasi dalam waktu lebih kurang satu jam, sehingga mampu mempercepat pelayanan pencairan dana FLPP kepada MBR.
Selain itu di tahun 2017 ini PPDPP juga bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri terkait Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dengan melakukan pemanfaatan data melalui KTP Elektronik yang telah terhubung dengan Kemendagri untuk memastikan keabsahan data calon debitur sesuai dengan yang disyaratkan.
Untuk lebih menunjang layanannya di bidang informasi, tahun ini PPDPP membuka layanan Hotline PPDPP dengan nomor 0-800-10-77377. Layanan bebas pulsa tersebut dapat mempermudah masyarakat untuk memperoleh informasi yang terkait dengan FLPP.
Adapun daftar 40 bank yang akan menyalurkan FLPP tahun depan adalah sebagai berikut: 1. Bank Arta Graha internasional, 2. Bank Rakyat Indonesia, 3. Bank Negara Indonesia, 4. Bank Mandiri, 5. Bank Tabungan Pensiunan Nasional, 6. Bank Mayora, 7. Bank Sumut, 8. Bank Riau Kepri, 9. Bank Nagari, 10. Bank Jambi, 11. Bank Sumselbabel, 12. Bank BJB, 13. Bank DKI, 14. Bank Jateng,15. Bank BPD DIY, dan 16. Bank Jatim.
Kemudian, 17. Bank NTB, 18. Bank NTT,19. Bank Bali, 20. Bank Kaltimtara, 21. Bank Kalbar, 22. Bank Kalsel, 23. Bank Kalteng, 24. Bank SulutGo, 25. Bank Sulteng, 26. Bank Sultra, 27. Bank Sulselbar, 28. Bank Papua, 29. Bank BRI Syariah, 30. Bank Syariah Mandiri, 31. Bank Aceh, 32. Bank Sumut Syariah, 33. Bank Jambi Syariah, 34. Bank Sumselbabel Syariah, 35. Bank BJB Syariah, 36. Bank Jateng Syariah, 37. Bank Jatim Syariah, 38. Bank Kaltimtara Syariah, 39. Bank Kalsel Syariah dan 40. Bank Sulselbar Syariah. (**/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4133
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia