Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kena PHK Tanpa Pesangon Memadai, Buruh PT HBMA Mengadu ke DPRD Lampung Tengah
Lampungpro.co, 21-Jul-2020

Amiruddin Sormin 2140

Share

Para perwakilan buruh saat berdialong di DPRD Lampung Tengah, Senin (21/7/2020). LAMPUNGPRO.CO

GUNUNGSUGIH (Lampungpro.co): Sejumlah pekerja dan pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Lampung Tengah, mendatangi Komisi IV DPRD Lampung Tengah, Senin (20/7/2020). Mereka mengadukan pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Hamparan Bumi Mas Abadi (HBMA), Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram. 

Kepada Anggota Komisi IV, I Nyoman Surya dan Rizani Andi Wijaya, para buruh menyampaikan 20 pekerja kena PHK dan menerima pesangon jauh dari ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "Sebenarnya kawan-kawan menerima PHK tersebut dengan catatan kompensasi yang diberikan sesuai Undang-Undang, tetapi pesangon yang mereka dapat jauh dari yang ada pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003," kata Sekretaris DPC SPSI Lampung Tengah, Darul Kutni.

Menurut Darul Kutni, proses  PHK itu diawali dengan sejumlah pertemuan yang tidak ditandatangani sebagai persetujuan dari serikat pekerja di perusahaan tersebut. "Sehingga kami menganggap proses pembuatan PHK yang diingkrahkan oleh Pengadilan Hubungan Industrialis itu cacat hukumnya," kata dia. 

Berdasarkan hal tersebut, sambung Kutni, para pekerja bersama DPC SPSI mengadu kepada Komisi IV DPRD Lampung Tengah. Pihaknya berharap Komisi IV dapat memberikan rekomendasi untuk meluruskan proses PHK sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003.

"Kami mendatangi Komisi IV karena sudah berusaha bipartit ke perusahaan tapi ditolak. Kami juga  berusaha meminta tripartit ke Dinas Ketenagakerjaan tetapi tidak disetujui. Jadi, kami berharap Komisi IV dapat memberikan rekomendasi sehingga proses PHK sesuai UU," kata dia.

Menanggapi pengaduan ini, I Nyoman Suryana mengatakan segera mengadakan rapat komisi untuk mengmbil langkah penanganan pengaduan para buruh tersebut. "Kami akan rapat komisi terlebih dahulu menentukan langkah apa yang akan diambil, apakah memanggil perusahaan tersebut atau melakukan sidakg," kata Nyoman. (BRATA/PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved