Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kenaikan 5 Persen Gaji Aparatur Negara Tunggu Teken Presiden
Lampungpro.co, 18-Jan-2019

Heflan Rekanza 773

Share

JAKARTA (Lampungpro.com) : Badan Kepegawaian nasional (BKN) menyatakan draf rancangan Peraturan pemerintah tentang Kenaikan Gaji dan Pensiunan Pokok PNS, TNI dan Polri selesai disiapkan. Draft peraturan yang nantinya menjadi dasar hukum kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri tinggal diserahkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Deputi BKN bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) Haryomo Dwi Putranto mengatakan, setelah itu draft akan diteruskan ke Presiden Jokowi. "Akhir Januari semua draft diteruskan ke Kemenpan RB untuk diteruskan ke presiden," kata dia seperti dikutip dari website Sekretariat Kabinet, Jumat (18/1/2019).

Haryomo menjelaskan, dengan aturan tersebut nantinya aparatur negara akan mendapatkan kenaikan gaji rata-rata sebesar 5 persen. Kenaikan ini, ditujukan untuk menguatkan produktivitas aparatur negara.

"Bukan hanya itu saja, kenaikan juga dilakukan untuk memperkuat program reformasi birokrasi, menyeimbangkan penambahan aparatur negara, menjaga tingkat kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan serta melihat kembali kebijakan pensiun PNS, TNI dan Polri," jelasnya.

Sebelumnya, pemerintahan Presiden Jokowi berencana menaikkan gaji PNS pada 2019 ini. Kenaikan diumumkan langsung oleh Jokowi saat menyampaikan Nota Keuangan RAPBN 2019 ke DPR AGustus 2018 lalu. Kenaikan gaji tersebut merupakan yang pertama sejak 2015. Sejak 2007 hingga 2015, pemerintah selalu menaikkan gaji PNS setiap tahun. Tapi kenaikan terhenti sejak 2015.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4136


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved