JAKARTA (Lampungpro.co): Manajemen PTPN, mendapatkan teguran keras dari Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN yang juga menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria.
Teguran keras tersebut, diberikan lantaran pihak PTPN melakukan kriminalisasi dengan memenjarakan kakek 72 tahun asal Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, dalam perkara penggelapan getah karet di Kebun Bergen.
Dony Oskaria mengatakan, pihaknya secara tegas mengecam tindakan penyelesaian masalah dari PTPN I Regional VII, yang mengesampingkan nilai kemanusiaan, dan mengingatkan seluruh jajaran BUMN mengenai hakikat berdirinya perusahaan negara.
"Saya mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih lagi kepada seorang lansia seperti Kakek Mujiran," kata Dony Oskaria dalam keterangan resminya pada Minggu (24/5/2026).
Menurutnya, BUMN ini adalah milik rakyat, yang dibangun dengan uang rakyat, dan diamanatkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat, sehingga boleh ada sedikit pun ruang bagi BUMN untuk bersikap arogan dan memperlakukan rakyat seperti yang menimpa kakek Mujiran.
Dony menekankan, pendekatan hukum pidana terhadap warga miskin yang sekadar berusaha bertahan hidup sangat mencederai marwah BUMN. Sebagai langkah tindak lanjut, BP BUMN dan Danantara telah mengeluarkan tiga instruksi tegas kepada Direksi PTPN.
Ada pun intruksi tersebut yakni segera menghentikan proses hukum kakek Mujiran, dengan sesegera mungkin mencabut laporan, dan menghentikan segala bentuk proses hukum atau intimidasi terhadap kakek Mujiran.
Dony juga meminta pihak PTPN, khususnya pimpinan wilayah setempat, untuk turun langsung menemui kakek Mujiran dan keluarganya, untuk menyampaikan permohonan maaf secara institusi.
"Sebagai Kepala BP BUMN, saya meminta maaf kepada Kakek Mujiran dan keluarga. Saya tegaskan sekali lagi, BUMN adalah milik rakyat dan dibangun dengan uang rakyat," tegas Dony.
Instruksi kedua, PTPN diminta untuk memberikan bantuan sosial yang memadai kepada kakek Mujiran. Selain itu, PTPN diminta merangkul Mujiran, dengan memberikan pekerjaan yang sesuai dengan kondisi fisiknya, atau memberikan pekerjaan kepada anggota keluarganya, agar mereka memiliki sumber penghasilan yang layak.
"Kita harus memutus masalah kesejahteraan dengan pembinaan, bukan pemidanaan. Saya sudah perintahkan, agar kakek Mujiran atau keluarganya diberikan pekerjaan di lingkungan PTPN," ujar Dony.
Dony menyebut, BUMN harus hadir sebagai solusi untuk mengayomi, bukan menjadi alat yang memenjarakan rakyat yang sedang kesulitan.
Ke depan, BP BUMN dan Danantara akan menjadikan kasus ini sebagai peringatan keras (red flag) bagi seluruh direksi BUMN yang ada di Indonesia.
Evaluasi menyeluruh, terhadap standar operasional prosedur (SOP) pengamanan aset perusahaan juga akan dilakukan, agar pendekatan yang lebih humanis dan restoratif atau keadilan restoratif selalu dikedepankan, karena BUMN harus menjalankan fungsi sesuai khitahnya yakni hadir untuk rakyat dan bekerja untuk rakyat. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Inilah sisi gelap era digital yang mulai mengancam generasi...
5654
Lampung Selatan
2138
Kominfo LamSel
455
Kominfo LamSel
439
244
24-May-2026
2138
24-May-2026
701
24-May-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia