Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kepala LP Kalianda Belum Tersangka, BNNP Lampung Perpanjang Penahanan
Lampungpro.co, 21-May-2018

Amiruddin Sormin 1258

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung belum menjadikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) II A Kalianda Lampung Selatan nonaktif Muchlis Adjie, sebagai tersangka. Menurut Kepala BNNP Lampung, Brigjen Tagam Sinaga, pemeriksaan masih berlanjut.

"Belum jadi tersangka. Dia masih diperiksa dan kami memperpanjang waktu penahanan 3x24 jam," kata Tagam Sinaga, menjawab konfirmasi Lampungpro.com, Senin (21/5/2018).

Namun Tagam Sinaga tidak menampik kemungkinan Muchlis Adjie jadi tersangka. "Itu tergantung hasil penyidikan. Semua masih berproses. Mudah-mudahan dalam tiga hari ke depan, sudah bisa disimpulkan apa statusnya dan segera kami ekspos ke publik," kata Tagam.

Konfirmasi serupa juga disampaikan Plt Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung, Richard PL Tobing. Menurut Richard. Dia mengatakan, penyidik masih membutuhkan waktu tambahan mendalami beberapa keterangan.

Kasus ini bermula ketika Minggu (6/5/2018), BNNP menangkap lima tersangka narkoba pukul 12.30 di salah satu homestay di Jalan Raya Lintas Sumatera, Kalianda. Kelima tersangka adalah HW (28), warga Jalan Dusun I Margaagung, Lampung Selatan yang kemudian tewas ditembak.

Kemudian, AS (36), anggota polisi berpangkat bripka. Tersangka lainnya, MY (38) narapidana di LP Kalianda dalam kasus narkoba dengan vonis 18 tahun dan RO sipir LP Kalianda yang menjabat penjaga pintu utama. Penyidik menahan Muchlis Adjie karena dari keterangan sejumlah saksi, dia mengetahui peredaran itu. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4116


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved