Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kepemilikan Lahan, DPD RI Minta PT KAI Tunjukkan Groundkaart Asli
Lampungpro.co, 18-Oct-2018

Amiruddin Sormin 1146

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Anggota DPD RI Andi Surya meminta PT Kereta Api Indonesia (KAI) menunjukkan Grounkaart asli sebagai bukti pengusaan lahan di sekitar rel kereta api. Selain itu, kata Andi, Kementerian Keuangan melalui Dirjen Aset pada rapat resmi di DPD RI menyebutkan lahan grounkaart tidak tercatat dalam sistem manajemen aset.

"Kami meminta direksi PT KAI menunjukkan keberadaan groundkaart asli. Namun hingga rapat berakhir, direksi dan staf ahli hanya membeberkan sejarah PT KAI dan hukum yang berlaku zaman Belanda. Menurut saya apa yang dipaparkan tersebut tidak kontekstual, tidak bisa membuktikan adanya groundkaart secara fisik," kata Andi Surya, pada eapat koordinasi masalah lahan Groundkaart di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta (17/10/18).

Rapat dipimpin Abetnego Tarigan, Senior Advisor Kedeputian Isu-Isu Sosbud dan Tim DPD RI yang diketuai Ketua BAP Gaffar Usman. Rapat terkait status lahan Grounkaart atas undangan KSP, diikuti Kementerian Perhubungan, Kementerian ATR/BPN, direksi dan jajaran Divre PT KAI se-Indonesia.

"Kita ingin mencari solusi permasalahan ini. Mari berpikir jauh ke depan untuk bangsa ini. Mana yang menjadi kebutuhan dasar PT KAI atas lahan Grounkaart seperti ruas rel KA, kantor, rumah jabatan dan rencana pengembangan KA, maka lahan itu bisa disiapkan. Namun untuk yang tidak diperlukan PT KAI sepantasnya menjadi milik masyarakat yang telah menempati lebih dari 20 tahun sesuai amanat UUPA no. 5/1960. Kita ketahui dan bahas bersama ahli, Groundkaart bukan merupakan alas maupun status hak," kata Gaffar Usman.

Pada bagian lain, Andi Surya mengatakan BAP juga pernah meminta Kementerian Perhubungan untuk menunjukkan daftar aset yang diklaim PT KAI. Namun hingga dua bulan tidak mampu menjelaskannya. "Jika bukti fisik Groundkaart itu ada, belum otomatis lahan-lahan tersebut bisa dikuasai, karena gorundkaart itu cuma kartu-kartu yang berbentuk gambar peta," kata Andi Surya.

Kementerian Perhubungan yang diwakili Sofia Aviantie dari Ditjen Perkeretaapian, menyatakan selama ini sesuai UU Perkeretaapian Nomor 23/2007 sesungguhnya wilayah operasional PT KAI adalah enam meter kiri dan kanan rel KA. "Oleh karenanya sepengetahuan kami wilayah itulah yang menjadi hak dan tanggungjawan PT KAI, sehingga untuk batas-batas di luar itu tidak diatur dalam undang-undang tersebut," kata Sofia.

Menanggapi itu, Kementerian ATR/BPN yang diwakili Supardy Marbun, Direktur Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang Wilayah I, menyatakan rapat ini belum bisa memutuskan status Grounkaart. "Masih membutuhkan telaah panjang, karena masih ada perbedaan persepsi terhadap konsep Grounkaart. Maka diperlukan kajian lebih lanjut dan koordinasi yang melibatkan antar kementerian," kata Supardy.

Dalam pernyataan akhir, pimpinan rapat Abetnego Tarigan, mengatakan KSP akan mencari solusi agar PT KAI tetap bisa operasional dengan baik. Namun di sisi lain rakyat mendapatkan hak-haknya sesuai peraturan perundangan. Selanjutnya sebagaimana amanat putusan rapat di DPD RI yang lalu, sambil menunggu rapat internal dengan kementerian, pihak KSP akan mengundang aparat penegak hukum yaitu KPK, Kejaksaan dan Polri bersama BAP DPD RI untuk berdiskusi menyamakan persepsi agar berada dalam frekuensi yang selaras menyikapi masalah groundkaart ini. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17280


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved