Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kepergok Maling Motor, Pelajar Lampung Timur Ini Jadi Bulanan Warga Tanjung Bintang
Lampungpro.co, 07-Feb-2021

Febri 4143

Share

Pelaku dan Barang Bukti Saat Diamankan | Ist/L

LAMPUNG SELATAN (Lampungpro.co): Pelajar dibawah umur yang merupakan warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur berinisial RS (17) ditangkap jajaran Polsek Tanjung Bintang Polres Lampung Selatan, karena mencuri sepeda motor di Desa Purwodadi Simpang, Tanjung Bintang, Lampung Selatan pada Sabtu (6/2/2021) sore. Sebelumnya RS ini kepergok pemilik motor, kemudian sempat menjadi bulan-bulanan warga sekitar.

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Talen Hapis mengatakan, saat itu pelaku hendak membawa kabur sepeda motor Yamaha X Ride dengan nomor polisi BE 5230 OC. Saat itu, motor milik Suwarno (39) ini sedang terparkir di depan rumahnya dengan posisi kunci masih menggantung di motor.

"Pelaku pada saat itu belum diketahui identitasnya. Modusnya dia melihat posisi kunci sepeda motor masih tergantung, sehingga pelaku dengan mudahnya mengambil, lalu mendorong sepeda motor tersebut untuk dibawa kabur," kata Kompol Talen Hapis dalam keterangannya, Minggu (7/2/2021).

Namun naas bagi pelaku, saat mendorong motor beberapa meter dan hendak menghidupkan mesin, pelaku dipergoki oleh istri korban. Kemudian istri korban langsung berteriak, sehingga pelaku melarikan diri ke arah perkebunan karet. Selanjutnya pelaku tertangkap dan sempat menjadi bulan-bulanan warga sekitar, hingga mengalami luka-luka.

"Sekira pukul 17.00 WIB, salah satu pelaku berinisial RS (17) berhasil diamankan petugas. Dari hasil interogasi petugas, RS mengaku tidak sendirian ketika menjalankan aksinya. Ia dibantu oleh dua rekannya, yang pada saat dilakukan pencarian berhasil melarikan diri ke arah Lampung Timur," ujar Talen Hapis.

Ada pun kedua rekannya ini sudah diketahui identitasnya yakni berinisial AD (17) dan TA (16), telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Bersama pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha X  Ride BE 5230 OC.

Kemudian pelaku bersama barang bukti dibawa oleh petugas ke Mapolsek Tanjung Bintang, guna kepentingan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya ini, maka pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (HENDRA/PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

5644


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved