Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kepergok Mencuri Hingga Bacok Pemilik Toko di Pringsewu, Pria Asal Tanggamus ini Nyaris Tewas Dimassa
Lampungpro.co, 30-Jul-2023

Febri Arianto 4315

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Seorang pemuda berinisial BP (22) asal Pulau Panggung, Tanggamus, nyaris tewas dihajar massa usai kepergok mencuri dan membacok pemilik toko kelontong di Pekon Margakaya, Pringsewu, Sabtu (29/7/2023) malam.

Video aksi main hakim sendiri itu kemudian viral, setelah direkam oleh sejumlah warga. Dalam rekaman, terlihat seorang pria berbadan gempal hanya mengenakan celana dalam, dengan tangan terborgol, dan tubuh berlumuran darah, yang dievakuasi petugas dan warga ke dalam mobil.

Berdasarkan keterangan warga, pelaku yang selamat dihakimi massa tersebut diduga menyatroni salah satu toko kelontongan di Pekon Margakaya, namun aksinya ketahuan oleh pemilik toko.

Saat dipergoki dalam aksinya, pelaku menyerang pemilik toko dengan sebilah pisau, menyebabkan pemilik toko mengalami luka sayat di lengan kirinya, dan pelaku pun melarikan diri.

Namun sayang bagi pelaku, saat berusaha melarikan diri, dia berhasil dikejar dan ditangkap oleh massa yang geram di Pekon Waluyojati, hingga babak belur dihajar massa.

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi membenarkan, pihaknya berhasil mengevakuasi pelaku pencurian yang hampir dihakimi massa di Pekon Waluyojati pada Sabtu malam.

"Pelaku BP mencuri di toko kelontongan milik korban bernama Alendra (29), warga Pekon Margakaya. Namun aksinya berhasil kepergok pemilik toko," kata AKP Rohmadi dalam keterangannya, Minggu (30/7/2023).

Dalam aksinya, pelaku BP bersama seorang temannya yang berhasil kabur menggunakan sepeda motor miliknya. Identitas rekan pelaku yang kabur sudah diketahui dan saat ini dalam pengejaran oleh polisi.

"Selain berhasil mengamankan BP, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau, yang digunakan pelaku untuk melukai korban," ujar Rohmadi.

Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan intensif dan diduga terlibat dalam beberapa kasus pencurian di wilayah Pringsewu. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 Juncto Pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) terancam hukuman sembilan tahun penjara. (***)

Editor : Febri Arianto
Reporter : Rosario

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

5972


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved