Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kepergok Nyolong Motor di Perum Polri Hajimena Natar, Warga Gunungsugih ini Dibawa ke Polsek
Lampungpro.co, 08-Aug-2021

Amiruddin Sormin 2407

Share

Pelaku US dan barang bukti yang disita Polsek Natar. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMSEL

NATAR (Lampungpro.co): Aksi US (24) yang mencoba mencuria sepeda motor di Perumahan Polri Hajimena, berhasil diketahui warga. Akibatnya, US diamankan ke Polsek Natar,  Minggu (8/8/2021) sekitar pukul 01.00 WIB. 


Pelaku yang berprofesi sebagai sopir ini,  tercatat sebagai warga Desa Komering Putih, Kecamatan Gunungsugih, Kabupaten Lampung Tengah. Dia ditangkap warga bersama polisi,  setelah mencoba mencuri motor, di rumah Ade Irawan Saputra (35) warga Perum Polri Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Menurut Kapolsek Natar Kompol  Hendy Prabowo, aksi percobaan pencurian tersebut bermula pada Minggu (8/8/2021) sekitar pukul 01.00 WIB,  pelaku berjalan kaki dari bundaran Hajimena menuju ke Perumahan Polri Hajimena. Kemudian melihat ada empat sepeda motor diparkir di garasi depan rumah milik korban Ade Irawan yang rumahnya ditutup pagar oleh pemiliknya.

Tanpa buang waktu pelaku masuk ke dalam setelah membuka engsel pintu pagar dan langsung mendekati kendaraan yang diincarnya. Dasar sial,  karena tak lama kemudian korban bersama rekannya datang mengendarai sepeda motor. 

Sontak pelaku sembunyi di balik kendaraan agar tidak terlihat. Namu kaki pelaku masih terlihat oleh korban saat ngumpet. Tanpa pikir panjang, Ade Irawan dan rekannya langsung menarik kaki pelaku ke halaman dan menanyakan kenapa masuk ke rumahnya,  dan dijawab hanya mau numpang tidur.

"Karena selalu berbelit-belit,  lantas korban bersama rekanya membawa pelaku ke Pos Security untuk diminta keterangan maksud dan tujuanya. Saat diperiksa ternyata ditemukan, obeng,  tang  dan gunting yang diselipkan di badan pelaku," kata AKP Hendy Prabowo.

Selanjutnya security bersama korban dan warga melaporkan kejadian tersebut dan menyerahkan pelaku ke Polsek Natar untuk ditindaklanjuti. Pelaku yang akan dijerat dengan pasal 363 jo Pasal 53 KUH Pidana bersama barang buktinya berupa gunting, tang, dan obeng masing-masing satu buah. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Hendra

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

5912


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved