KALIANDA (Lampungpro.co): Jajaran Sat Res Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel), kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dengan pelaku Has (42) atau biasa dikenal dengan sapaan Ibek. Warga Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, diamankan polisi karena kedapatan memiliki barang haram itu.
Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kasat Res Narkoba AKP Abadi menerangkan, pelaku diamankan petugas pada Senin (31/5/2021), sekitar pukul 19.00 WIB. "Tempat kejadian perkara penangkapan di lampu merah pos Kota Kalianda," kata AKP Abadi, Minggu (6/6/2021).
AKP Abadi menceritakan, anggota Sat Resnarkoba yang saat itu berada di lokasi melihat gelagat tak wajar si pelaku yang diduga akan melakukan transaksi narkoba. Kemudian dengan sigap petugas menyergap pelaku.
Benar saja, kecurigaan petugas berbuah manis karena pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 LP bungkus plastik bening berisi kristal narkotika golongan 1 jenis shabu seberat 0,4 gram. Dari hasil interog iniasi, barang sabu tersebut diakui tersangka adalah miliknya.
Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (***)
Editor Amiruddin Sormin, Laporan: Hendra
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
267
Bandar Lampung
11630
Bandar Lampung
2443
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia