Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Keren, Sekarang Bali Punya Aturan yang Cintai Adat Budaya
Lampungpro.co, 07-Oct-2018

Heflan Rekanza 986

Share

DENPASAR (Lampungpro.com) : Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali membuat aturan soal penggunaan busana adat, bahasa, aksara dan sastra di hari tertentu. Aturan ini dibuat untuk melindungi budaya Bali. Aturan tersebut bakal berlaku mulai 11 Oktober 2018 mendatang. Lantas, bagaimana nasib para turis.

"Kita mengatur warga negara yang di Bali. Yang diwajibkan sudah diatur dalam Pergub, lembaga kantor pemerintah, swasta pada Kamis menggunakan budana adat Bali, dan di luar daerah menggunakan busana adat masing-masing atau menyesuaikan," kata Gubernur Bali Wayan Koster usai peresmian aksara Bali di Kantor Gubernur, Denpasar, Bali, Sabtu (6/10/2018) malam.

 Dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali Serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali Secara Serentak di Seluruh Bali diatur penggunaan bahasa Bali dan busana adat ini wajib dilakukan setiap Kamis, hari Purnama, hari Tilem, dan hari jadi Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Pengecualian penggunaan bahasa Bali dan busana adat diberlakukan pada penyelenggaraan apel/upacara bendera, kegiatan yang bersifat nasional dan internasional, kegiatan yang melibatkan instansi tingkat pusat, kegiatan yang bersifat lintas provinsi dan lembaga serta masyarakat adat lainnya. Lantas apakah ada sangsi jika ada yang tak mematuhi aturan ini.

"Tentu tidak ada sangsi karena ini sifatnya tidak dalam Perda harus dihukum. Tapi kan kesadaran untuk memajukan budaya Bali secara bersama-sama," kata Koster.

Di lokasi yang sama, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Dewa Putu Beratha mengatakan aturan tersebut tak mengikat bagi para turis. Kecuali mereka mendatangi tempat-tempat adat atau yang berhubungan acara keagamaan. "Saya kira mereka wisatawan tapi kalau mereka masuk ke tempat adat dan agama sepanjang dari segi aturan mereka diperbolehkan itu menyesuaikan. Kalau mereka tinggal di hotel nggak perlu, kalau ke obyek wisata nggak perlu. Pergub ini mengatur penduduk Bali, bukan wisatawan," jelas Dewa.

Dia menambahkan aturan ini dibuat untuk melestarikan busana adat yang ada di Bali. Dia berharap warga pendatang yang tinggal di Bali juga ikut menggunakan busana adat sesuai daerah masing-masing. "Untuk Bali itu mereka yang memiliki KTP Bali. Tentu masyarakat adat Bali, masyarakat bukan umat Hindu mereka menyesuaikan. Kalau kita mulai Kamis depan mulai," terangnya.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved