Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kerjakan Proyek SPAM di Lampung, Pejabat di Kementrian PUPR Terima Rp500 Juta
Lampungpro.co, 16-May-2019

Erzal Syahreza 630

Share

KPK, Gratifikasi, Kementrian PUPR

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com):�Jaksa KPK mengungkapkan sejumlah pemberian yang diduga sebagai gratifikasi yang diterima salah seorang pejabat di Kementerian PUPR atas nama Anggiat Partunggul Nahot Simaremare. Salah satu gratifikasi yang disebut jaksa diterima Anggiat berasal dari kontraktor yang menggarap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) untuk Istana Merdeka.

Anggiat merupakan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Strategis pada Direktorat Cipta Karya di Kementerian PUPR. Dia didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah kontraktor semasa menjabat pada jabatan itu dari tahun 2009 hingga 2018.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima gratifikasi," kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2019).

Total gratifikasi yang diterima Anggiat dalam kurun waktu itu lebih dari Rp 10 miliar. Singkat cerita pada tahun 2018, Anggiat merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembina Teknis yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan beberapa proyek, yang salah satunya yaitu pembangunan SPAM kawasan Istana Merdeka Jakarta dan Istana Cipanas Kabupaten Cianjur yang dilaksanakan oleh PT Bayu Surya Bakti Konstruksi (BSBK).

Atas hal itu Anggiat turut disebut menerima gratifikasi dari Direktur PT BSBK Olly Yusni Ariadi. Disebutkan bila gratifikasi dari Olly diberikan ke Anggiat melalui Asri Budiarti selaku Bendahara Satker SPAM.

"Terdakwa menerima uang sebesar Rp 500 juta melalui Asri Budiarti dari Olly Yusni Ariani yang menggunakan PT Bayu Surya Bakti Konstruksi untuk mengerjakan paket di Satker SPAM Strategis yaitu Paket SPAM Istana Merdeka dan Cipanas serta Paket SPAM AAU dan AKPOL," sebut jaksa.

Sebelumnya selain didakwa menerima gratifikasi tersebut, Anggiat juga didakwa menerima suap sebesar Rp 4,9 miliar dan USD 5 ribu. Suap itu disebut diterima Anggiat dari PT Wijaya Kusuma Emindo, PT Tashida Perkasa Sejahtera, dan PT Minarta.

Perusahaan-perusahaan itu mengerjakan proyek SPAM di Danau Toba, Lampung, dan Hongaria. Pemberian suap disebut jaksa agar Anggiat tidak mempersulit pengawasan proyek dan memperlancar pencairan anggaran. (***/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3761


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved