BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Satreskrim Polres Way Kanan bersama Polsek Kasui berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap Jun Rianto (34) warga Dusun Sinar Ogan, Kampung Sinar Gading, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan. Sabtu (11/1/2020). Tersangka WP (23) ternyata masih tetangga korban yang juga warga Dusun Sinar Ogan, Kampung Sinar Gading.
Menurut Kasatreskrim Polres Way Kanan AKP Devi Sunjana, petugas Polsek Kasui menerima laporan masyarakat tentang kejadian penemuan mayat laki-laki yang diduga korban pembunuhan pada Minggu (5/1/2020), sekitar pukul 09.30 WIB di kebun karet Dusun Sinar Ogan. Petugas mendatangi lokasi untuk olah tempat kejadian perkara dan memintai keterangan saksi termasuk keluarga korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dari Puskemas Kasui, polisi menyimpulkan kasus ini murni pembunuhan. Korban dinyatakan meninggal dunia karena ada tanda kekerasan pada tubuh korban akibat luka bacok pada kepala, luka sayat di leher, dan telinga.
"Sekitar lima hari melakukan penyelidikan, Alhamduliah membuahkan hasil. Ini tidak lepas dari peran masyarakat yang turut membantu pengungkapan, akhirnya kasus ini mengarah kepada salah satu pelaku. Keberadaan pelaku masih satu dusun dengan korban yang kebunnya juga bersebelahan," kata AKP Devi.
Pelaku WP diamankan di Polsek Kasui, Jumat (3/1/2020) sekitar pukul 19.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan, WP mengakui perbuatannya mengakhiri nyawa korban.
Pelaku mengaku nekad membunuh, karena korban sering merusak batang kopi di kebun miliknnya yang berbatasan dengan kebun milik pelaku. Merasa kesal, pada Sabtu (4/1/2020), sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku mencari Jun Rianto. Setelah bertemu korban di kebun, pelaku bertanya, "Siapa yang matahin batang kopi di kebon saya itu." Lalu dijawab korban, "Saya yang matahin." Seketika pelaku memukul kepala korban dengan batang kopi yang sebelumnya dibawa.
Setelah korban terjatuh, pelaku menyeret korban sekitar tujuh meter ke pinggiran jurang. Sesampai di pinggiran jurang, di situlah pelaku nekad mengakhiri nyawa korban dengan menggorok leher korban menggunakan golok, lalu korban dibuang ke jurang.
Saat ini pelaku dan barang bukti satu batang kayu kopi sepanjang satu meter dan sebilah golokyang digunakan pelaku dibawa dan diamankan di Polres Way Kanan guna penyelidikan. Jika terbukti, pelaku dapat dikenai Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun. "Namun bisa berkembang, apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan, akan kami kenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup," kata Kasat Reskrim. (PRO1)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia