KOTABUMI (Lampungpro.co): Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Bukit Kemuning, Lampung Utara, menangkap seorang ibu rumah tangga asal Kelurahan Bukit Kemuning inisial LPN (24). Ia ditangkap, karena menganiaya anak kandungnya masih Balita usia 1,5 tahun.
Dari informasi dihimpun, penangkapan tersebut berdasarkan video viral di media sosial, yang sempat diunggah di akun pelaku. Dalam video tersebut, tersangka terlihat tega menendang, menginjak, dan menampar wajah bayi laki-lakinya sendiri.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, saat ini LPN masih diperiksa mendalam, untuk membelah pasti motif penganiayaan itu. "Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kejadian tersebut," kata AKP Eko Rendi Oktama dalam keterangannya, Kamis (8/9/2022).
Untuk keterangan sementara, pelaku mengaku menganiaya anaknya, karena kesal dengan suaminya. Lalu sengaja dibuatkan video tersebut, dikirim ke akun Facebook suaminya, agar memberinya nafkah. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
22713
293
18-Apr-2025
217
17-Apr-2025
231
17-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia