Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kesal tak Mau Disuruh Berhenti Nyanyi, Warga Ambarawa Pringsewu ini Tikam Rekannya hingga Luka Berat
Lampungpro.co, 11-Aug-2023

Amiruddin Sormin 3758

Share

Pelaku penganiyaan Kutut dan barang bukti yang disita polisi. LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Aparat Kepolisian Polsek Pringsewu kota mengamankan EN (33), warga Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu. Dia terlibat penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat di wajah.

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi, menjelaskan EN atau biasa dipanggil Kutut diamankan Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota di rumahnya, Selasa (8/8/2023) pukul 18.00 WIB. Dia ditangkap karena menganiya Apriawan (40), warga Pekon Ambarawa Timur. "Penganiayaan itu terjadi pada Rabu, 2 Agustus 2023 sekitar pukul 18.00 WIB di Pekon Ambarawa Timur," ujar AKP Rohmadi, Jumat (11/8/2023) siang.

Kronologis kejadian berawal saat korban dan pelaku datang ke rumah salah satu warga berkaraoke sambil minuman minuman keras. Kemudian korban dan pelaku terlibat cekcok dan nyaris adu pukul namun berhasil dilerai warga.

 

Merasa masih kesal dengan korban, pelaku kemudian pulang mengambil golok dan badik. Lalu mendatangi rumah korban dan kembali terjadi cekcok berujung pertikaian yang menggunakan senjata tajam.

 

Dalam duel  pelaku berhasil menyabetkan pisau ke wajah pelaku dan kemudian kabur. "Akibat perkelahian tersebut korban mengalami berat, robek di pipi bibir dan hidung akibat tersayat pisau milik pelaku. Keluarga korban yang tidak terima lantas melaporkan peritiwa tersebut kepada pihak kepolisian," terang Kapolsek.

Dalam pemeriksaan pelaku yang juga berstatus residivis kasus pencurian ini mengaku perkelahian berujung penikaman itu terjadi karena permasalah sepele. Pelaku kesal korban tidak mau disuruh berhenti nyanyi saat berkaraoke.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota dan dalam proses penyidikan perkara, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. "Pelaku terancam pidana penjara 5 tahun lamanya," kata AKP Rohmadi. (***)

Editor:

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1244


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved