GADINGREJO (Lampungpro.co): Seorang kakek di Pringsewu, ditangkap polisi karena melancabuli cucu tirinya yang masih berusia lima tahun. Akibat perbuatan bejatnya ini, ST (61) warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, kini dijebloskan ke sel tahanan dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Pelaksana Harian Kasat Reskrim Polres Pringsewu Ipda Candra Hirawan menjelaskan, ST yang dalam keseharianya berprofesi buruh ini diringkus polisi di rumhanya pada Senin (24/2/2025) sekira pukul 17.00 WIB. Dia diamankan polisi atas dugaan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap ASH, anak perempuan yang masih di bawah umur sekaligus cucu tirinya.
“Korban dicabuli saat main ke rumah pelaku. Pelaku dapat mudah melakukan aksi bejatnya karena hanya tinggal sendirian. Sang istri diketahui bekerja di luar kota dan jarang pulang. Sedangkan anak-anaknya tinggal terpisah,” ujar Ipda Candra dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Selasa (25/2/2025)
Dijelaskan Candra, korban mengaku lima kali menerima perlakukan tak senonoh dari pelaku. Kejahatan seksual itu terjadi dalam dua waktu terpisah pada Februari 2025 ini.
“Korban selama ini sering main ke rumah pelaku, karena ada teman sebaya di tempat itu. Setiap korban main, pelaku selalu mengurus korban dengan baik mulai dari mandi, makan dan sebagainya. Merasa diperlakukan baik oleh pelaku, korban akhirnya mengikuti setiap kemauan pelaku,” jelas Ipda Candra.
Awalnya, lanjut Candra, pelaku bersama korban nonton film porno melalui ponsel yang biasa dibawa korban. Dari sini mulai muncul nafsu dan niat mencabuli korban. aksi ini dapat mudah terjadi karena di rumah tersebut hanya ada mereka berdua.
“Mirisnya lagi, salah satu persetubuhan ini pernah dilakukan di hadapan teman korban. Teman korban ini juga sempat disuruh korban untuk merekam momen tersebut,” bebernya
Menurut Kasat, aksi ini bejat pelaku ini terbongkar setelah teman korban mencetitakan kejadian tersebut ke ibunya. Lalu ibunya memberitahukan ibu korban. Tak percaya dengan informasi yang didengarkan, ibu korban kemudian mengecek HP korban dan mendapati beberapa foto tak senonoh yang dilakukan pelaku kepada korban.
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
374
308
25-Feb-2025
1930
25-Feb-2025
139
25-Feb-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia