Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ketahuan Bawa Sabu, Pemuda Asal Menggala ini Diringkus Satresnarkoba Polres Tulang Barat.di Mulya Kencana
Lampungpro.co, 01-Dec-2022

Amiruddin Sormin 4247

Share

Pelaku AWS alias Tole (26) saat di Mapolres Tulang Bawang Barat. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TUBABA

PANARAGAN (Lampunpro.co): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat, kembali berhasil menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika. Pemuda yang ditangkap tersebut berinisial AWS alias Tole (26), warga Kampung Kampung Ujung Gunung Ilir Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang.

"Kamis (1/12/2022), pukul 12.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu di jalan poros Tiyuh Mulya Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat " kata Kasatres Narkoba, IPTU Yopi Hariyadi, S.H, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sunhot P Silalahi, Kamis (1/12/2022).

Dari tangan pemuda ini, lanjut Iptu Yopi, petugas menyita barang bukti (BB) berupa satu kotak rokok yang  di dalamnya berisi satu bungkus plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,48 gram dan satu buah kaca pirex yang dibungkus dengan tissue, satu botol plastik bening yang di dalamnya terdapat satu korek api gas, satu buah sumbu pembakar, tiga buah selang pipet, satu sendok shabu dari selang pipet, serta pada bagian tutup botol tertancap satu buah selang pipet bengkok. Kemudian satu unit handphone  dan satu epeda motor Honda Beat warna hitam BE 4932 QH berikut kunci kontak.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan menangkap pelaku  merupakan hasil penyelidikan di wilayah Tiyuh Mulya Kencana. Informasi yang didapat bahwa sedang ada transaksi narkotika di sebuah jalan yang ada di Tiyuh Mulya Kencana.

"Saat petugas kami tiba di lokasi, di sana ada seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa satu bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok milik pelaku," papar Iptu Yopi.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang Barat, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (***)

Editor Amiruddin Sormin Laporan Sayuti 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

267


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved