PANARAGAN (Lampunpro.co): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat, kembali berhasil menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika. Pemuda yang ditangkap tersebut berinisial AWS alias Tole (26), warga Kampung Kampung Ujung Gunung Ilir Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang.
"Kamis (1/12/2022), pukul 12.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu di jalan poros Tiyuh Mulya Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat " kata Kasatres Narkoba, IPTU Yopi Hariyadi, S.H, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sunhot P Silalahi, Kamis (1/12/2022).
Dari tangan pemuda ini, lanjut Iptu Yopi, petugas menyita barang bukti (BB) berupa satu kotak rokok yang di dalamnya berisi satu bungkus plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,48 gram dan satu buah kaca pirex yang dibungkus dengan tissue, satu botol plastik bening yang di dalamnya terdapat satu korek api gas, satu buah sumbu pembakar, tiga buah selang pipet, satu sendok shabu dari selang pipet, serta pada bagian tutup botol tertancap satu buah selang pipet bengkok. Kemudian satu unit handphone dan satu epeda motor Honda Beat warna hitam BE 4932 QH berikut kunci kontak.
Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan menangkap pelaku merupakan hasil penyelidikan di wilayah Tiyuh Mulya Kencana. Informasi yang didapat bahwa sedang ada transaksi narkotika di sebuah jalan yang ada di Tiyuh Mulya Kencana.
"Saat petugas kami tiba di lokasi, di sana ada seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa satu bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok milik pelaku," papar Iptu Yopi.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang Barat, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (***)
Editor Amiruddin Sormin Laporan Sayuti
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
267
Bandar Lampung
11630
Bandar Lampung
4531
Bandar Lampung
2443
764
05-Feb-2025
162
05-Feb-2025
490
05-Feb-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia