Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ketahuan Palsukan Tanda Tangan, Mahasiswa Universitas Lampung Cabut Gugatan Ibu Kota Negara di MK
Lampungpro.co, 15-Jul-2022

Amiruddin Sormin 1590

Share

Hakim Konstitusi Arief Hidayat. LAMPUNGPRO.CO/DOK

JAKARTA (Lampungpro.co): Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), akhirnya mencabut judicial review UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (15/7/2022). Pasalnya, hakim konstitusi Arief Hidayat, curiga sebagian tanda tangan para mahasiswa itu palsu. 



yakni M. Yuhiqqul Haqqa Gunadi, Hurriyah Ainaa Mardiyah, Ackas Depry Aryando, Rafi Muhammad, Dea Karisna, dan Nanda Trisua Hardianto. Namun majelis MK jeli atas kejanggalan tanda tangan berkas.

"Ada beberapa hal yang perlu saya minta konfirmasi. Ini Saudara tanda tangannya betul atau tanda tangan palsu ini? Kalau kita lihat, tanda tangan ini mencurigakan, bukan tanda tangan asli dari para pemohon," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang kepada para pemohon sebagaimana dilansir Detik.com dari website MK, Jumat (15/7/2022).

Awalnya, para pemohon menjawab  tanda tangan mereka itu asli. Bahkan mereka menegaskan tanda tangan itu tanda tangan digital. Menanggapi jawaban para pemohon yang terkesan menyembunyikan sesuatu, Arief Hidayat menekankan akan memproses kepada pihak kepolisian terkait tanda tangan palsu.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved