JAKARTA (Lampungpro.co): Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), akhirnya mencabut judicial review UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (15/7/2022). Pasalnya, hakim konstitusi Arief Hidayat, curiga sebagian tanda tangan para mahasiswa itu palsu.
yakni M. Yuhiqqul Haqqa Gunadi, Hurriyah Ainaa Mardiyah, Ackas Depry Aryando, Rafi Muhammad, Dea Karisna, dan Nanda Trisua Hardianto. Namun majelis MK jeli atas kejanggalan tanda tangan berkas.
"Ada beberapa hal yang perlu saya minta konfirmasi. Ini Saudara tanda tangannya betul atau tanda tangan palsu ini? Kalau kita lihat, tanda tangan ini mencurigakan, bukan tanda tangan asli dari para pemohon," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang kepada para pemohon sebagaimana dilansir Detik.com dari website MK, Jumat (15/7/2022).
Awalnya, para pemohon menjawab tanda tangan mereka itu asli. Bahkan mereka menegaskan tanda tangan itu tanda tangan digital. Menanggapi jawaban para pemohon yang terkesan menyembunyikan sesuatu, Arief Hidayat menekankan akan memproses kepada pihak kepolisian terkait tanda tangan palsu.
Berikan Komentar
Bandar Lampung
1918
Lampung Selatan
524
217
10-Jun-2025
258
10-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia