JAKARTA (Lampungpro.com): Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Bambang Soesatyo menjelaskan, pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, bakal selesai paling lama dua pekan depan. Hal itu dinyatakan setelah pihaknya dan pemerintah menyepakati untuk segera menyelesaikan polemik RUU tersebut.
Ia tidak menjamin pembahasan revisi bisa diselesaikan hanya dengan satu atau dua kali rapat saja. Namun, sudah tidak ada hal krusial yang harus dibahas. Apabila mengalami kebuntuan nantinya, lanjut Bamsoet, maka akan dilakukan mekanisme lain yakni voting.
Akan tetapi sejauh ini, mayoritas fraksi telah menyetujui poin-poin krusial yang sempat menjadi perdebatan. "Jadi bisa kita lakukan voting. Saya melihat tidak ada poin-poin krusial lain, sehingga tinggal harmonisasi frasanya saja," ujarnya di Jakarta, Jumat (18/5/2018).
Hal senada juga disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto, bahwa pemerintah dan DPR telah menyepakati untuk mengesahkan revisi undang-undang tersebut. Menurutnya, dua hal krusial yang membuat revisi tersebut sempat mandek yakni definisi terorisme dan pelibatan TNI, telah diselesaikan. Sehingga sudah tidak ada lagi perdebatan tentang masalah itu. (**/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4156
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia