Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ketua IDI Pusat: Dr Terawan Masih Berstatus Anggota, Tidak Dipecat
Lampungpro.co, 10-Apr-2018

Lukman Hakim 1048

Share

#beritapolitiklampung #webberitadaerah #webberitanasional #portalberitalampung #portalberitawisatanasional #portalberitaasiangames #portalberitapendidikan #beritaolahragalampung #beritaolahraganasional #lampungproberitalampung #lampungprodotcom #webberitalampung #portalberitanasional #beritalampungterkini #beritakulinerlampung #beritawisatalampung #portalberitawisata Lampung, Indonesia,

JAKARTA (Lampungpro.com): Kegaduhan di dunia medis yang beberapa waktu terakhir terjadi akhirnya menemukan titik temu penyelesaian sementara. Hal ini terkait dengan kasus tindakan terapi menggunakan metode Digital Substraction Angiogram (DSA) atau brain wash (cuci otak) yang dijalankan Mayjen DR. dr Terawan Agus Putranto Sp.Rad.

Terapi itu dianggap telah menimbulkan perdebatan di kalangan medis. Karena terapi itu pula pemecatan terhadap dr Terawan, berdasarkan Surat Keputusan Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) sempat dijatuhkan, namun kemudian akhirnya ditangguhkan.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Prof Dr. Ilham Oetama Marsis, di Kantor PB IDI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018). Penangguhan pemecatan ini dilakukan usai menggelar forum pembelaan terhadap dr Terawan pada Jumat (6/4/2018) lalu.

"Dilaksanakan rapat majelis pimpinan pusat tanggal 8 April 2018 yang dihadiri seluruh unsur pimpinan pusat. Rapat memutuskan menunda melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran karena keadaan tertentu. Untuk itu, ditegaskan dr Terawan masih berstatus sebagai anggota IDI," kata Ilham, dilansir Halallife (Grup Lampungpro.com).

Ilham menyampaikan kekecewaannya akibat beredarnya surat keputusan MKEK soal pemecatan Dr. Terawan yang awalnya bersifat internal dan rahasia. Ditambah dengan munculnya reaksi dari masyarakat soal metode 'cuci otak' Dr. Terawan.

"Bahwa tindakan terapi yang menggunakan metode brain wash telah menimbulkan perdebatan secara terbuka dan tidak pada tempatnya di kalangan dokter. Hal ini lebih menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat, serta berpotensi menimbulkan perpecahan di kalangan dokter," kata Ilham.

Selain karena metode 'cuci otak', IDI menilai selama menjalankan tugasnya, Dr. Terawan melakukan pelanggaran sejumlah kode etik. Akibatnya Dr. Terawan dipecat sementara dan dilarang membuka praktik di mana pun.

Padahal sebelumnya dr Terawan mengaku telah menguji metode 'cuci otak' itu melalui disertasinya di�Universitas Hasanudin. Dengan penangguhan SK MKEK ini maka diputuskan Dr. Terawan masih berstatus sebagai anggota IDI.

MPP juga merekomendasikan penilaian terhadap tindakan terapi dengan DSA dilakukan oleh Tim Health Technology Assessment (HTA) Kementerian Kesehatan RI untuk menjaga mutu dan biaya penilaian teknologi kesehatan ini. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4159


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved