JAKARTA (Lampungpro.com): Kegaduhan di dunia medis yang beberapa waktu terakhir terjadi akhirnya menemukan titik temu penyelesaian sementara. Hal ini terkait dengan kasus tindakan terapi menggunakan metode Digital Substraction Angiogram (DSA) atau brain wash (cuci otak) yang dijalankan Mayjen DR. dr Terawan Agus Putranto Sp.Rad.
Terapi itu dianggap telah menimbulkan perdebatan di kalangan medis. Karena terapi itu pula pemecatan terhadap dr Terawan, berdasarkan Surat Keputusan Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) sempat dijatuhkan, namun kemudian akhirnya ditangguhkan.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Prof Dr. Ilham Oetama Marsis, di Kantor PB IDI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018). Penangguhan pemecatan ini dilakukan usai menggelar forum pembelaan terhadap dr Terawan pada Jumat (6/4/2018) lalu.
"Dilaksanakan rapat majelis pimpinan pusat tanggal 8 April 2018 yang dihadiri seluruh unsur pimpinan pusat. Rapat memutuskan menunda melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran karena keadaan tertentu. Untuk itu, ditegaskan dr Terawan masih berstatus sebagai anggota IDI," kata Ilham, dilansir Halallife (Grup Lampungpro.com).
Ilham menyampaikan kekecewaannya akibat beredarnya surat keputusan MKEK soal pemecatan Dr. Terawan yang awalnya bersifat internal dan rahasia. Ditambah dengan munculnya reaksi dari masyarakat soal metode 'cuci otak' Dr. Terawan.
"Bahwa tindakan terapi yang menggunakan metode brain wash telah menimbulkan perdebatan secara terbuka dan tidak pada tempatnya di kalangan dokter. Hal ini lebih menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat, serta berpotensi menimbulkan perpecahan di kalangan dokter," kata Ilham.
Selain karena metode 'cuci otak', IDI menilai selama menjalankan tugasnya, Dr. Terawan melakukan pelanggaran sejumlah kode etik. Akibatnya Dr. Terawan dipecat sementara dan dilarang membuka praktik di mana pun.
Padahal sebelumnya dr Terawan mengaku telah menguji metode 'cuci otak' itu melalui disertasinya di�Universitas Hasanudin. Dengan penangguhan SK MKEK ini maka diputuskan Dr. Terawan masih berstatus sebagai anggota IDI.
MPP juga merekomendasikan penilaian terhadap tindakan terapi dengan DSA dilakukan oleh Tim Health Technology Assessment (HTA) Kementerian Kesehatan RI untuk menjaga mutu dan biaya penilaian teknologi kesehatan ini. (**/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4159
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia