Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ketua KPU Usulkan Bentuk Mahkamah Khusus untuk Sengketa Pemilu
Lampungpro.co, 27-Sep-2018

Heflan Rekanza 938

Share

JAKARTA (Lampungpro.com) : Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengusulkan adanya pembuatan mahkamah yang khusus menangani kasus pemilihan umum (pemilu). Pasalnya, pada penyelenggaraan Pemilu 2019, kerja KPU banyak terganggu akibat banyaknya sengketa yang dilakukan. 

Menurut dia, sengketa yang diajukan pada KPU bukanlah masalah baru. Namun, banyak putusan mengenai sengketa yang membuat proses penyelenggaraan pemilu terganggu. Karena itu, ia menyebut penyelenggaraan Pemilu 2019 adalah proses yang serba terlambat. "Pemilu ini bukan darurat tapi terlambat," kata dia di Kantor CSIS, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jakarta (27/9/2018).

Ia menjelaskan, sejak awal KPU menerima Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan terlambat. Belum lagi, KPU masih juga dihadapkan pada sengketa yang diajukan partai politik. Sengketa tak berhenti hingga di situ. Pada pendaftaran calon sampai 20 September, masih ada keterlambatan putusan Mahkamah Agung (MK) tentang calon DPD disengketakan, juga putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg. Dua putusan itu dikeluarkan menjelang dikeluarkan daftar calon tetap (DCT)."KPU dihadapkan putusan terlambat," kata dia.

Menurut dia, sengketa pemilu tak akan berhenti sampai di situ. Karena itu, ia mengingatkan, penyelenggara pemilu di daerah harus merapikan dokumen lantatan dokumen itu akan jadi alat bukti. Ia mengimbau, hanya penegak hukum yang diberi kewenangan untuk menyelesaikan sengketa. Jika lembaga itu tidak punya kewenangan, kata dia, tidak perlu diselesaikan.

Pasalnya, ada beberapa kasus sengketa pemilu yang justru diajukan ke pengadilan umum. Padahal, tak ada batasan waktu penyelesaian kasus di pengadilan umum. Ia khawatir, akan selalu dicari dalil untuk mengseketakan keputusan KPU.

"Pencari keadilan, sering kali mencari peluang di manapun. Termasuk ke kepolisian dan DKPP, padahal tidak ada hubungannya. Ke depan, sistem penyelesaian sengketa pemilu harus lebih simpel dan harus ada mahkamah khusus untuk penyelesaian sengketa pemilu," kata dia.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Validasi Perbulan, Bukti Guru Masih Hidup

guru perlu terus membuktikan bahwa dirinya masih ada. Masih...

642


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved