Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ketua PGRI Metro Menang Praperadilan Kasus Kekerasan Seksual, Polda Usut Penyidik Polres
Lampungpro.co, 20-Jun-2025

Amiruddin Sormin 610

Share

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyunm POLDA LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengambil alih kasus dugaan kekerasan seksual yang sempat menjerat Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Metro, Adi Firmansyah. Langkah ini menyusul kemenangan Adi dalam sidang praperadilan, yang menyatakan penetapan tersangkanya oleh Polres Metro tidak sah secara hukum.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung kini resmi menangani perkara ini demi menjamin obyektivitas dan transparansi proses hukum. “Kami pastikan setiap proses penyidikan berjalan profesional dan sesuai aturan yang berlaku,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, Jumat (20/6/2025).

Yuyun mengungkapkan, Bidang Propam dan Itwasda Polda Lampung saat ini tengah mendalami laporan dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum penyidik Polres Metro. Penanganan dilakukan terbuka dan menyeluruh.

“Kami sedang verifikasi dan mengumpulkan informasi. Bila terbukti ada pelanggaran, pasti akan diproses sesuai aturan,” tegas Yuyun.

Kasus ini mencuat setelah Adi dilaporkan oleh seorang perempuan bernama SOL atas dugaan kekerasan seksual. Namun dalam sidang praperadilan, hakim menyatakan penetapan tersangka cacat prosedur, karena tidak didahului pemanggilan resmi maupun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Kuasa hukum Adi, Ryan Gumay, menyebut penahanan kliennya dilakukan secara janggal, bahkan sebelum laporan resmi dibuat. Ia juga menyoroti penggunaan bukti CCTV yang tidak diuji keabsahannya dalam persidangan.

Yuyun memastikan bahwa Polda Lampung tidak akan membiarkan adanya pelanggaran hukum di lingkungan internal. “Semua proses akan kami kawal secara adil, terbuka, dan profesional. Jika ada penyimpangan, akan kami tindak tegas,” ujar Kombes Yuni Iswandari Yuyun yang juga mantan Kapolres Kota Metro itu.

Langkah pengambilalihan kasus ini juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas institusi dan menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (***).

#

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Bandar Lampung 343 Tahun, Transportasi Umum Mati...

Bandar Lampung tak kekurangan dana, tapi mungkin kekurangan visi....

2306


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved