Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ketum Kadin Apresiasi Kenaikan UMP: Tidak Beratkan Pengusaha
Lampungpro.co, 23-Oct-2018

Heflan Rekanza 776

Share

JAKARTA (Lampungpro.com) : Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengapresiasi ketetapan pemerintah terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2019. Kenaikan sebesar 8,03 persen ini dinilai tidak akan memberatkan pengusaha.�

Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P Roeslani mengatakan, formula kenaikan UMP setiap tahun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. "Kenaikan UMP ini� kita tahu sudah ada formulanya inflasi ditambah�GDP growth, kita sebetulnya itu sudah bagus," ujar dia di Jakarta, Selasa (23/10/2018).

Ia menuturkan, ada PP ini memberikan kepastian bagi pengusaha dalam membayarkan upah pekerjanya di tahun depan. Sehingga pengusaha bisa menyusun rencana kerjanya di tahun depan dengan lebih baik. "Kita tidak lagi melihat kenaikan tiba-tiba 20 persen-30 persen. Apalagi masa-masa pilkada kenaikannya jadi�uncontrollable. Dengan kenaikan ini sudah tergambar oleh kita antara 8 persen-9 persen," kata dia.

Namun demikian, Rosan mengingatkan agar kenaikan UMP 2019�ini juga disertai dengan peningkatan produktivitas para pekerja. Dengan demikian, pekerja di dalam negeri bisa bersaing dengan negara lain. "Tetapi yang mesti kita ingat juga adalah produktivitas, ini yang menjadi masukan dari dunia usaha dan investor luar. Di satu sisi kita tahu ini akan naik tiap tahunnya, tetapi pengukuran dari produktivitas itu yang perlu dipikirkan," ujar dia.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22276


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved