JAKARTA (Lampungpro.com) : Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengapresiasi ketetapan pemerintah terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2019. Kenaikan sebesar 8,03 persen ini dinilai tidak akan memberatkan pengusaha.�
Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P Roeslani mengatakan, formula kenaikan UMP setiap tahun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. "Kenaikan UMP ini� kita tahu sudah ada formulanya inflasi ditambah�GDP growth, kita sebetulnya itu sudah bagus," ujar dia di Jakarta, Selasa (23/10/2018).
Ia menuturkan, ada PP ini memberikan kepastian bagi pengusaha dalam membayarkan upah pekerjanya di tahun depan. Sehingga pengusaha bisa menyusun rencana kerjanya di tahun depan dengan lebih baik. "Kita tidak lagi melihat kenaikan tiba-tiba 20 persen-30 persen. Apalagi masa-masa pilkada kenaikannya jadi�uncontrollable. Dengan kenaikan ini sudah tergambar oleh kita antara 8 persen-9 persen," kata dia.
Namun demikian, Rosan mengingatkan agar kenaikan UMP 2019�ini juga disertai dengan peningkatan produktivitas para pekerja. Dengan demikian, pekerja di dalam negeri bisa bersaing dengan negara lain. "Tetapi yang mesti kita ingat juga adalah produktivitas, ini yang menjadi masukan dari dunia usaha dan investor luar. Di satu sisi kita tahu ini akan naik tiap tahunnya, tetapi pengukuran dari produktivitas itu yang perlu dipikirkan," ujar dia.(**/PRO4)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4140
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia