Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bupati Mesuji Khamami Ditahan di Rutan Guntur, Sibron di Rutan KPK
Lampungpro.co, 25-Jan-2019

Heflan Rekanza 1381

Share

JAKARTA (Lampungpro.com) : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menahan Bupati Mesuji Khamami setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap senilai Rp1,58 miliar terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018. "KHM (Khamami) ditahan di rutan Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Dinasyah, Jumat (25/1/2019).

Khamami ditahan pada Jumat dini hari setelah menjalani pemeriksaan di KPK selama 1x24 jam. Sedangkan keempat tersangka lain juga ditahan di rutan yang berbeda. Adik Bupati Mesuji Taufik Hidayat ditahan di rutan Polda Metro Jaya, Sekretaris Dinas PUPR kabupaten Mesuji sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Wawan Suhendra ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.

Selanjutnya pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secillia Putri Sibron Azis ditahan di rutan Kelas I cabang KPK dan satu orang pihak swasta bernama Kardinal ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Dalam perkara ini, Bupati Mesuji Khamami diduga menerima suap senilai Rp1,58 miliar sebagai "fee" proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta Sibron Azis melalui Wawan Suhendra.

Suap tersebut merupakan pembayaran "fee" atas 4 proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh 2 perusahaan milik Sibron yaitu pertama proyek yang bersumber dari APBD 2018 dikerjakan oleh PT Jasa Promix Nusantara (JPN)) berupa pengadaan base dengan nilai kontrak sekitar Rp9,2 miliar.

Kedua, tiga proyek yang bersumber dari APBD-Perubahan 2018 yaitu satu proyek dikerjakan PT JPN yaitu pengadaan bahan material ruas Brabasan-Mekarsari sebesar Rp3,75 miliar dan dua proyek dikerjakan PT Secilia Putri (SP) yaitu pengadan base Labuhan Mulya-Labuhan Baru-Labuhan Batin sebesar Rp1,48 miliar.

Kemudian, pengadan bahan material penambangan kanan-kiri (segitiga emas-muara tenang) senilai Rp1,23 miliar Pemberian suap diserahkan secara bertahap yaitu pada 28 Mei 2018 sebagai tanda tangan kontrak diterima pemberian sebesar Rp200 juta dan 6 Agustus 2018 diterima sebesar Rp100 juta serta pada 23 Januari 2019 diserahkan Rp1,28 miliar.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4147


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved