BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Polres Way Kanan mdlakukan ekspose kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan. Ironisnya, tersangka inisial DR (56) berdomisili di Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, merupakan guru berstatus PNS.
Hal itu terungkap saat Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna didampingi Ketua DPRD Nikman Karim, Kadis Pendidikan Kabupaten Way Kanan Machiavelli Herman Tarmizi, Kasatreskrim AKP Andre Try Putra, dan Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas P3AP2KB Way Kanan Medias Imroni pada keterangan pers, Senin (10/10/2022) di Mapolres Way Kanan. Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, pada Sabtu (1/10/2022) sekitar pukul 11.00 WIB pada saat korban inisial D (8) siswi kelas 3 SD sedang istirahat di sekolah korban dipanggil pelaku ke ruang guru.
Korban diajak pelaku menuju rumah kosong di belakang sekolah, dengan memegang tangan kanan korban sambil menariknya, menggunakan tangan kiri pelaku. Dalam perjalanan itu, korban sempat menggigit tangan kiri pelaku namun berhasil dilepas pelaku dengan menggoyangkan tangan berulang kali.
Sesampai di lokasi pelaku menyuruh korban masuk ke kamar mandi. Sambil mengancam korban agar tidak menjerit, apabila menjerit korban akan diturunkan kelas. Di situlah pelaku akhirnya melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Setelah itu korban berlari kembali ke ruang kelas dan pelaku kembali ke ruang guru.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan sakit di bagian intimnya. Mendengar hal tersebut, E selaku ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban D siapa saja saksi yang melihat saat kejadian, dan D menerangkan yang melihat adalah ke empat orang temannya yang masih satu kelas. Hasil pemeriksaan terhadap empat saksi tersebut ternyata ke empat temannya korban pun di perlakukan yang sama yaitu dicabuli oleh oknum guru insial DR.
Tak hanya itu, ketika pelaku DR melakukan perbuatan cabul terhadap korban, korban saling melihat satu sama lain. Kronologis penangkapan pada Rabu (5/10/2022) pukul 18.00 WIB, Kanit PPA bersama anggota Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan berhasil menangkap tersangka di Kampung Negeri Sungkai, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.
Dari kejadian itu, berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan orang tua korban D didapatkan korban dalam satu kelas berjumlah lima orang yakni D, AW, PS, TNY dan MO. Kelimanya masih berusia 8 tahun dan siswi kelas 3 SD.
Pelaku merupakan oknum tenaga pendidik atau guru berstatus PNS maka yang bersangkutan dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (3) Atau Pasal 82 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagai mana dimaksud pada Ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
333
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia