Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kisruh Lahan PTPN VII Way Berulu Gedongtataan Pesawaran, Pengamat: Buktikan di Pengadilan
Lampungpro.co, 28-Jun-2023

Amiruddin Sormin 6481

Share

Klaim masyarakat yang mengatasnamakan warga Desa Tamansari, Gedong Tataan, Pesawaran, terhadap lahan PTPN VII Unit Way Berulu masih berlanjut. SUARA.COM

GEDONGTATAAN (Lampungpro.co): Klaim masyarakat yang mengatasnamakan warga Desa Tamansari, Gedong Tataan, Pesawaran, terhadap lahan PTPN VII Unit Way Berulu masih berlanjut. Terakhir, massa yang dimotori Kades Taman Sari Fabian Jaya, melakukan demonstrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.

Tuntutan mereka masih sama dengan aksi sebelumnya di BPN Provinsi Lampung, yakni, pengukuran ulang lahan. Pada aksi yang diikuti sekitar 350 orang itu, para pendemo memaksa masuk ke pelataran Kantor BPN Pesawaran.

Dalam orasinya, mereka menuntut BPN melakukan pengukuran ulang lahan yang saat ini berstatus tanah negara yang dikelola PTPN VII, yakni, untuk budidaya karet. Alasan tuntutan itu, kata pendemo, karena izin Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII telah habis, PTPN VII dikatakan tidak membayar pajak, dan tidak peduli dengan lingkungan sekitarnya.

Mencermati kasus ini, pengamat agraria dari Universitas Lampung (Unila) Dr. FX Sumarja, S.H.,M.Hum, menyatakan prihatin. Dosen senior yang membidangi Hukum Agraria/Pertanahan itu mengatakan, kasus tersebut seharusnya tidak perlu sampai pada pengerahan massa.

Sebab, kata dia, status lahan PTPN VII di Unit Way Berulu itu adalah hasil nasionalisasi perusahaan Belanda oleh Pemerintah Indonesia. Kasus sengketa lahan di PTPN VII Way Berulu itu sebenarnya tidak serumit sengketa tanah lain di Lampung.

 

"Sebab, lahan PTPN VII itu jelas asalnya. Itu kan warisan dari Belanda setelah proses nasionalisasi aset. Artinya, kalau mau diklaim, seharusnya sudah sejak awal kemerdekaan. Nah, kalau sekarang ada yang merasa dirugikan, tinggal diperkarakan secara hukum saja," kata Sumarja, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Rabu (28/6/2023).

Lebih lanjut Sumarja menyampaikan, bahwa ada dalil hukum menjelaskan, untuk mengklaim suatu kepemilikan yang secara hukum telah final, tidak ada cara lain kecuali di pengadilan. Dalam konteks ini, dia memaklumi jika pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN hanya memberi satu opsi legal tersebut.

 

Sebab, opsi lain sebagaimana dituntut oleh pendemo, adalah jalur yang tidak memiliki landasan hukum. "Sampai kapanpun pihak BPN (ATR BPN) yang akan tetap begitu arahan solusinya. Sebab, opsi lain akan menjadi ilegal. Jadi, menurut saya, laporkan saja PTPN VII itu ke polisi, lalu diproses, dan diputuskan Pengadilan. Nah, di sidang pengadilan itulah diadu data dan dokumen. Itu paling fair," kata dia. (***)

Editor: Amiruddin Sormin


 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1313


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved