JAKARTA (Lampungpro.co): Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan 90 persen titik api (hotspot) kebakaran hutan dan lahan (karhutla) turun pada lima hari terakhir di seluruh wilayah Indonesia. "Secara signifikan telah terjadi penurunan sebesar 90 persen hotspot dari tanggal 23 September 2019," Kata Kepala Biro Humas KLHK, Djati Witjaksono Hadi, Minggu (29/9/2019).
Sebelumnya, berdasarkan data jumlah titik api yang dilihat dari Satelit Modis Badan Meteorologi dan Geofisika (BMKG) menunjukkan terdapat 1.374 titik api yang menyebar di seluruh Indonesia pada hari Senin (23/9/2019) lalu. Saat itu, terpantau beberapa wilayah di daerah Sumatera dan Kalimantan memiliki jumlah titik api yang cukup besar, diantaranya adalah wilayah Riau yang memiliki 134 titik, Jambi 324 titik, Sumatera Selatan 337 titik, Kalimantan Barat 20 titik, Kalimantan Tengah 279 titik, dan Kalimantan Selatan 49 titik, serta Kalimantan Timur 11 titik.
Djati pun mengungkapkan jumlah titik api yang tercatat pada Sabtu (28/9) menunjukkan perkembangan hasil dari upaya pemadaman titik api dari KLHK. Ia mengungkapkan bahwa kini, hanya terdapat 136 titik panas di seluruh Indonesia. "Situasi terkini dilihat bahwa di Riau hanya terdapat 2 titik, Jambi 17 titik, Sumatera Selatan 3 titik, Kalimantan Barat tidak ada, Kalimantan Tengah terdapat 4 titik, Kalimantan Selatan 1 titik, dan Kalimantan Timur terdapat 27 titik. Secara keseluruhan sudah menurun," ungkapnya.
Dari peristiwa karhutla yang terjadi pada tahun ini, Djati mengungkapkan terdapat 53 perusahaan serta 1 pihak perorangan yang ditangkap sebagai tersangka kebakaran lahan. Djati pun menuturkan bahwa ada tiga kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian KLHK dalam menangani kasus tersebut, yakni tindak administrasi, pidana, dan perdata. "Administrasi dari awal begitu mereka sudah diperingatkan wilayah mereka ada hotspot. Kalau minggu depan masih ada lagi, berarti mereka tidak melakukan apa-apa, langsung disegel. kemudian langkah berikutnya adalah proses pidana dan perdata nya juga," tuturnya.
Djati pun berpendapat bahwa selain sanksi administrasi, penegasan kepada gubernur di wilayah yang rawan terjadinya karhutla harus dilakukan untuk memperketat pemberian izin perkebunan. "Penegasan kepada Gubernur sebagai pemberi izin perkebunan dan lain-lain. Sekarang jangan menteri saja yang melakukan pengetatan itu, tetapi pemberi izin harus sama-sama. Karena kalau memang sanksi administrasi tidak mempan ya harus dicabut izinnya di wilayah itu," terang dia.(*/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1290
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia