JAKARTA (Lampungpro.com): Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) meminta pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota memberikan tempat istirahat bagi pengemudi bus pariwisata, terutama destinasi wisata yang ramai dikunjungi. Dari berbagai kasus kecelakaan bus pariwisata, KNKT menyimpulkan salah satu faktor penyebab kecelakaan karena faktor kelelahan pengemudi.
Menurut Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono, permintaan tersebut disampaikan kepada Menteri Pariwisata dengan Nomor Surat UMM/10/22/KNKT 2017 tanggal 15 Juni 2017 perihal Tempat Istirahat Pengemudi Bus Pariwisata. Surat yang juga diteruskan ke Gubernur, Wali Kota, dan Bupati itu, agar dapat memberikan fasilitas istirahat bagi para pengemudi bus pariwisata di tempat tujuan wisata atau di tempat lain yang layak untuk istirahat da tidak membebani pengemudi.
"Faktor kelelahan pengemudi bus pariwisata disebabkan beberapa hal seperti kemacetan di jalan yang disebabkan perjalanan panjang yang lebih delapan jam dan tidak tersedia pengemudi pengganti. Pengemudi bus pariwisata tidak memiliki jam istirahat yang cukup sesampainya di tempat tujuan wisata," kata Soerjanto kepada Lampungpro.com, Senin (3/7/2017).
Akibat belum tersedianya tempat peristirahatan, pengemudi beristirahat di ruang bagasi mobil, kursi penumpang, dan tempat yang kurang layak untuk istirahat. "Perhatian pemda dan perusahaan masih kurang atas kondisi pengemudi," kata Soerjanto.
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4138
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia