Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kominfo Cabut Ijin Tiga Perusahaan Komunikasi, Apa Saja ya?
Lampungpro.co, 19-Nov-2018

Heflan Rekanza 949

Share

JAKARTA (Lampungpro.com) : Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mencabut izin penggunaan frekuensi 2,3 GHz milik PT First Media Tbk (KBLV), PT Internux (Bold) dan PT Jasnita Telekomindo. Plt Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu membenarkan bahwa pemerintah akan mencabut lisensi penggunaan frekuensi 2,3 GHz mulai hari ini, Senin, (19/11/2018). "Hingga batas akhir Sabtu (17/11/2018) pukul 23.59 WIB, ketiga operator tidak melakukan pelunasan utang BHP frekuensi," kata dia.
 
Ia mejelaskan Kemenkominfo sedang memproses penyiapan SK Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi Radio kepada ketiga operator. "Kami sedang memproses penyiapan SK Pencabutan Frekuensi Radio kepada ketiga operator. Hari ini kami akan keluarkan SK Pencabutan tersebut," jelasnya.
 
Ia mengungkapkan, pencabutan izin penggunaan frekuensi 2,3 GhHz dilakukan lantaran ketiga perusahaan tidak menanggapi tiga surat peringatan dari Kemenkominfo. Dengan keluarnya SK Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi 2,3 GHz, maka otomatis ketiga perusahaan tidak bisa menyelenggarakan layanan lagi. 
 
"Otomatis mulai hari ini, kita melarang ketiga perusahaan mengelenggarakan layanan yang menggunakan pita frekuensi 2,3 GHz. Jika setelah ada SK Pencabutan layanan tidak dihentikan oleh pihak operator, maka layanan tersebut ilegal dan sudah masuk ranah pidana," ungkapnya.
 
  • Sebagai informasi, PT First Media Tbk (KBLV) dan Bolt menunggak kewajiban membayar BHP frekuensi radio di 2,3 GHz untuk tahun 2016 dan 2017. Jumlah tunggakan pokok dan dendanya masing-masing Rp 364.840.573.118 (Rp 364 miliar), sedangkan Bolt menyentuh angka Rp 343.576.161.625 (Rp343 miliar). Total tunggakan plus denda Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio tahun 2016 dan 2017 kedua anak perusahaan Grup Lippo ini mencapai Rp 708 miliar.
 
Sementara tunggakan plus denda PT Jasnita disebut mencapai Rp 2,197 miliar. Pencabutan izin penggunaan frekuensi sesuai dengan Pasal 83 ayat 1 PM Kominfo Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. Sebelumnya, Kemkominfo telah menerbitkan tiga kali surat peringatan dan mengundang penyelenggara yang belum melunasi BHP Frekuensi 2.3GHz untuk berkoordinasi menyelesaikan tunggakan.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

22491


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved