BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Komisi V DPRD Provinsi Lampung menerima perwakilan organisasi yang tergabung dalam Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) untuk berdialog bersama, Selasa (2/4/2017) siang. Dalam dialog itu, anggota Komisi V diwakili oleh Hidir Bujung dari Fraksi PKB, Abdullah Fadri Auli (Fraksi PAN), dan Yandri Nazir (Fraksi Demokrat). Abdullah Fadri Auli mengatakan isu yang dibawa oleh PPRL merupakan isu nasional. "Kami tidak memiliki wewenang untuk menindaklanjuti tuntutan dari kawan-kawan PPRL," kata Abdullah, di ruang rapat Komisi V.
Menurut Abdullah, isu seperti PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan merupakan kebijakan pemerintah pusat. Mengenai Upah Layak Nasional (UPN), kerja kontrak, revisi UU 13 Tahun 2003, dan UU PT Nomor 12 tahun 2012, kata Abdullah, juga merupakan kebijakan pemerintah pusat. "Kalau kebijakan pusat ya kita tidak memiliki wewenang apapun,'' ujar politisi PAN itu.
Abdullah menjelaskan pemerintah sudah memberi ruang jika ada yang keberatan dengan kebijakan yang ada, yaitu dengan yudisial review. Untuk kesejahteraan buruh, ia mengatakan DPRD Provinsi Lampung sudah meminta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung untuk menampung aspirasi buruh.
Sementara, buruh RSUD Abdul Moeloek Bandar Lampung Abdul Mutolib menyayangkan kebijakan pemerintah yang tidak jelas dan kurang berpihak kepada buruh. Ia mengaku sudah menjadi tenaga kerja sukarela (TKS) selama 10 tahun. Sementara upah perbulan hanya Rp500.000. "Itu pun tidak semua sama, penghasilan sesuai ruangan tempat bekerja, bisa jadi lebih kecil," jelas Abdul.
Menurut Abdul, ada yang ganjil terhadap pengangkatan honorer RSUD Abdul Moeloek. Mneurut dia, ada yang baru menjadi TKS dan langsung mendapatkan SK honorer. "Saya sudah lama, tetap saja TKS."
Hal ini ditanggapi Hidir Bujung dari Fraksi PKB. Ia menyarankan agar Abdul memberikan data yang jelas kepada DPRD Provinsi Lampung, agar nantinya dapat memanggil pihak manajemen RSUD Abdul Moeloek. Menurut Bujung, satu atau dua orang yang menyampaikan tidak merepresentasikan semua TKS. "Berikan kami data yang jelas berapa jumlah TKS, dan surat pernyataan dibubuhi tanda tangan semuanya," kata Bujung sapaan akrabnya.
Sebelumnya, ratusan buruh yang tergabung dalam PPRL menggelar aksi di depan gedung DPRD Provinsi Lampung, Selasa (2/5/2017) siang. PPRL menuntut DPRD untuk mencabut PP No. 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Menurut PPRL, PP tersebut sangat merugikan buruh. Dalam PP itu dijelaskan mengenai kenaikan upah hanya dihitung berdasarkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi. (EZAL/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1295
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia