Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Komisi V DPRD Provinsi Lampung Terima Perwakilan PPRL Berdialog
Lampungpro.co, 02-May-2017

Lukman Hakim 2084

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Komisi V DPRD Provinsi Lampung menerima perwakilan organisasi yang tergabung dalam Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) untuk berdialog bersama, Selasa (2/4/2017) siang. Dalam dialog itu, anggota Komisi V diwakili oleh Hidir Bujung dari Fraksi PKB, Abdullah Fadri Auli (Fraksi PAN), dan Yandri Nazir (Fraksi Demokrat). Abdullah Fadri Auli mengatakan isu yang dibawa oleh PPRL merupakan isu nasional. "Kami tidak memiliki wewenang untuk menindaklanjuti tuntutan dari kawan-kawan PPRL," kata Abdullah, di ruang rapat Komisi V.

Menurut Abdullah, isu seperti PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan merupakan kebijakan pemerintah pusat. Mengenai Upah Layak Nasional (UPN), kerja kontrak, revisi UU 13 Tahun 2003, dan UU PT Nomor 12 tahun 2012, kata Abdullah, juga merupakan kebijakan pemerintah pusat. "Kalau kebijakan pusat ya kita tidak memiliki wewenang apapun,'' ujar politisi PAN itu.

Abdullah menjelaskan pemerintah sudah memberi ruang jika ada yang keberatan dengan kebijakan yang ada, yaitu dengan yudisial review. Untuk kesejahteraan buruh, ia mengatakan DPRD Provinsi Lampung sudah meminta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung untuk menampung aspirasi buruh.

Sementara, buruh RSUD Abdul Moeloek Bandar Lampung Abdul Mutolib menyayangkan kebijakan pemerintah yang tidak jelas dan kurang berpihak kepada buruh. Ia mengaku sudah menjadi tenaga kerja sukarela (TKS) selama 10 tahun. Sementara upah perbulan hanya Rp500.000. "Itu pun tidak semua sama, penghasilan sesuai ruangan tempat bekerja, bisa jadi lebih kecil," jelas Abdul.

Menurut Abdul, ada yang ganjil terhadap pengangkatan honorer RSUD Abdul Moeloek. Mneurut dia, ada yang baru menjadi TKS dan langsung mendapatkan SK honorer. "Saya sudah lama, tetap saja TKS."

Hal ini ditanggapi Hidir Bujung dari Fraksi PKB. Ia menyarankan agar Abdul memberikan data yang jelas kepada DPRD Provinsi Lampung, agar nantinya dapat memanggil pihak manajemen RSUD Abdul Moeloek. Menurut Bujung, satu atau dua orang yang menyampaikan tidak merepresentasikan semua TKS. "Berikan kami data yang jelas berapa jumlah TKS, dan surat pernyataan dibubuhi tanda tangan semuanya," kata Bujung sapaan akrabnya.

Sebelumnya, ratusan buruh yang tergabung dalam PPRL menggelar aksi di depan gedung DPRD Provinsi Lampung, Selasa (2/5/2017) siang. PPRL menuntut DPRD untuk mencabut PP No. 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Menurut PPRL, PP tersebut sangat merugikan buruh. Dalam PP itu dijelaskan mengenai kenaikan upah hanya dihitung berdasarkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi. (EZAL/PRO2)

 

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1295


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved