JAKARTA (Lampungpro.com): Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta berdasarkan Surat Keputusan Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 menetapkan pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua Rabu (19 April 2017). Pemilihan itu �diikuti pasangan calon calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI yaitu Basuki Tjahaja Purnama, dan Djarot Saiful Hidayat, serta pasangan Anies Rasyid Baswedan, dan Sandiaga Salahudin Uno.
Berdasarkan hal tersebut sesuai mandat Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia jo. Nota Kesepakatan Bersama antara Komnas HAM RI dengan Bawaslu RI tanggal 12 November 2012 jo. Nota Kesepakatan Bersama antara Komnas HAM RI dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor: 009/NKHB/IX/2015. Dan, Nomor: 29/SKB/IX/2015 rtanggal 21 September 2015, maka Komnas HAM cq. Subkom Pemantauan dan Penyelidikan akan melakukan pantauan pelaksanaan Pilkada Putaran Kedua di DKI Jakarta pada 19 April 2017.
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4143
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia