Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Komplotan Ganjal ATM Asal Lampung Beraksi di Jawa, Dua Diamankan
Lampungpro.co, 29-Oct-2019

Erzal Syahreza 515

Share

2 dari 6 pelaku pengganjal ATM yang beraksi di Pulau Jawa. | Ist

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Polisi mengamankan dua dari enam pelaku spesialis ganjal ATM. Mereka merupakan komplotan pembobol ATM lintas provinsi. 

Dua pelaku yang diamankan adalah Muhzirin (46), warga Jalan Pesantren, Cimahi dan Soni Saputra (35), warga Lampung. Dalam aksinya mereka memiliki peran yang berbeda yakni sopir dan pengalih perhatian.

"Kedua pelaku kami amankan di Bandung dan Garut, sekitar dua minggu yang lalu," kata Kanit Resmob Polrestabes Iptu Bima Sakti kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (29/10/2019).

Bima mengatakan kedua pelaku yang telah ditangkap ini berasal dari Lampung. Mereka datang dari Lampung sekitar enam orang. Selanjutnya mereka ke Bandung lanjut menuju ke Surabaya untuk beraksi. 

Selain dua orang pelaku yang sudah diamankan, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang lain. "Total ada enam pelaku. Saat ini kami masih melakukan pengejaran kepada empat orang DPO yang lain," ujar Bima.

Bima mengatakan di Surabaya, tercatat ada dua ATM di minimarket yang menjadi targetnya. Satu target lain berada di Gresik. "Modus yang mereka gunakan adalah tusuk gigi untuk mengganjal ATM-ATM yang ada di mini market di Surabaya dan Gresik," ungkap Bima. 

Aksi pelaku membuat tiga orang kehilangan uang di ATM-nya hingga puluhan juta. "Untuk kerugian ditafsir Rp 20- 100 juta untuk para korban," ungkap Bima.

Salah satu pelaku, Muhzirin, mengatakan cara yang digunakan untuk menguras ATM milik korban yakni dengan memasukan tusuk gigi pada mesin ATM. "Setelah dimasukkan, ATM-nya macet kemudian korban minta tolong. Setelah berhasil diambil langsung kita ganti dengan ATM lain," ungkap Muhzirin. 

Muhzirin melanjutkan sedangkan tim yang lain ada yang sudah mengintip korban ketika menekan nomor PIN. Setelah mendapatkan kartu ATM milik korban, pelaku langsung mengambil di mesin ATM yang lain. "Langsung kita kuras," tandas Muhzirin.

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti 1 tusuk gigi, 1 buku tabungan, 1 kartu ATM, uang tunai Rp 1,3 juta, baju pelaku, dan rekaman CCTV. Keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (***/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

24923


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved