BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sidang mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi dan Kabid Pengairan Lampung Selatan Syahroni kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung pada Rabu (21/4/2021). Dalam sidang kali ini mendengarkan keterangan para saksi.
Ada pun dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menghadirkan empat saksi. Ada pun para saksi ini terdiri dari rekanan dan satu saksi merupakan anggota Peradi Kota Metro.
Ada pun keempat nama saksi tersebut yakni Direktur PT Krakatau Karya Indonesia dan PT Krakatau Sukses Pratama Bobi Zulhaidir. Selanjutnya ada Wiraswasta kontraktor Komisaris PT Usaha Remaja Mandiri (URM) Hengki Widodo alias Koh Engsit. Kemudian Peradi Metro Suhadi dan Supplier Material dibutuhkan perusahaan PT. Lampung Energi Aditama Insan Nurjanah.
Dalam persidangan kali ini, diketahui salah satu saksi yakni Hengki Widodo alias Koh Engsit, yang saat ini tengah tersandung perkara dugaan korupsi Jalan Ir Sutami ruas Tanjung Bintang hingga Sribawono. Hingga kini kasus dugaan korupsi yang nilainya hingga Rp65 miliar ini, masih dalam penyidikan Polda Lampung. (PRO3)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
445
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia