BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Seorang remaja beinisial AD (15) diduga hendak mencari lawan tawuran. Dia diamankan anggota Satreskrim Polresta Bandar Lampung lantaran membawa parang panjang.
Remaja tersebut diamankan di seputaran Jalan Antasari Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, Minggu (5/3/2023). Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto, menjelaskan AD (15) diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polresta Bandar Lampung berawal dari informasi ada sekolompok pemuda konvoi sepeda motor.
Saat itu tim sedang patroli hunting. Kemudian langsung menuju lokasi dan mengejar kelompok tersebut. "Kita lakukan pengejaran, ada sekitar 16 remaja. Setelah penggeledahan, satu orang AD (15) kedapatan membawa senjata tajam," ungkap Kompol Dennis.
Lebih lanjut, Kompol Dennis mengatakan saat dilakukan penggeledahan, senjata tajam jenis parang yang diselipkan di balik jaket dada depan oleh AD (15). "Mereka ini tergabung dalam kelompok Tubruk 99, kita duga melakukan konvoi untuk mencari lawan tawuran," ujar Kompol Dennis.
Saat ini pelaku AD (15) dan barang bukti diamankan di Mapolresta Bandar Lampung. Dia ditahan guna dilakukan pengusutan lebih lanjut. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan Rosario
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1521
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia