Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Korlantas Hapus Pelat Nomor RF untuk Mobil Pejabat per Oktober 2023, Polda Dilarang Keluarkan Nomor Pelat Khusus
Lampungpro.co, 23-Jun-2023

Amiruddin Sormin 5833

Share

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/6/2023). ANTARA

JAKARTA (Lampungpro.co): Korlantas Polri resmi menghapus pelat nomor khusus RF per Oktober 2023. Polda di seluruh Indonesia juga tidak boleh lagi menerbitkan pelat nomor khusus atau rahasia.

"Kalau ada yang pakai pelat RF dengan masa berlaku bulan November 2023 itu indikasi palsu," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus di Mabes Polri, Jakarta, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Kamis (22/6/2023).

Yusri menyebut, Dittregidents Korlantas Polri melakukan penertiban pelat nomor khusus RF sejak Oktober 2022. Tidak ada lagi perpanjangan pelat nomor khusus RF dan penggunaan terbatas hanya untuk kalangan pejabat eselon I dan II dari kementerian/lembaga, TNI dan Polri.

Yusri mengatakan, polda-polda sudah tidak boleh lagi menerbitkan pelat nomor khusus atau pelat nomor rahasia. "Ini sambil sosialisasi juga. Saya tertibkan mulai bulan 10 tahun 2022, sudah tidak boleh lagi polda-polda, atau dalam hal ini Ditlantas mengeluarkan nomor khusus maupun nomor rahasia," tuturnya.

Yusri menjelaskan, pelat RF diganti menjadi Z dengan angka yang tertera di pelat diawali dengan nomor satu. Untuk mendapatkan pelat nomor khusus ini, lanjut dia, ada mekanisme pengajuan yang harus dilakukan oleh setiap kementerian/lembaga, TNI maupun Polri. 

Permohonan pelat nomor khusus diajukan kepada Baintelkam Polri, dengan tebusan ke Propam Polri untuk pejabat Polri, POM TNI untuk pejabat TNI, dan inspektorat untuk pejabat di kementerian/lembaga. Aturan pengajuan ini dan pembatasan pengguna nomor khusus dan rahasia dilakukan agar memudahkan Korlantas Polri untuk menindak pelanggaran yang dilakukan kendaraan-kendaraan yang menggunakan pelat khusus dan rahasia tersebut.

"Jadi tidak ada lagi itu pelat nomor khusus atau rahasia ini dipakai oleh orang yang bukan pemiliknya," ujarnya.

Dengan adanya permohonan ini, lanjut Yusri, pihaknya dapat dengan mudah mengirimkan surat tilang kepada pejabat berwenang terkait tiap-tiap kementerian/lembaga (inspektorat, POM TNI, Propam Polri). Sedangkan untuk pelat nomor rahasia seperti QH, IR, BH juga tidak berlaku lagi.

Pelat rahasia ini akan berubah menggunakan huruf acak yang hanya diketahui database Korlantas Polri dan kamera ETLE. "Nomor rahasia yang boleh itu intelijen, kalau di polisi itu reserse intel. (Pelat) itu untuk penyusupan apa hurufnya? Nggak ada yang tahu yang tahu cuma kamera ETLE dan database saya. Itu rahasia jadi polisi di jalan enggak tau itu nomor rahasia atau bukan," ujar Yusri. (***)

Editor Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1259


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved