Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Korupsi APBDes Rp764,7 Juta, Oknum Kades di Natar ini Ditahan Kejari Lampung Selatan
Lampungpro.co, 05-Jan-2024

Febri 4865

Share

Oknum Kades di Natar Saat Ditahan Kejari Lampung Selatan | Lampungpro.co/Dok Kejari

KALIANDA (Lampungpro.co): Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, resmi menahan oknum Kepala Desa (Kades) Pancasila, Kecamatan Natar berinisial SS yang sebelumnya sudah berstatus tersangka sejak Kamis (4/1/2024).

Kasi Pidsus Kejari Lampung Selatan, Bambang Irawan mengatakan, SS jadi tersangka dan ditahan karena diduga terlibat tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pancasila tahun 2018, 2019, dan 2020.

"Tersangka SS yang melakukan pengusulan pencairan APBDes tiga tahun, dengan total anggaran pada tahun 2018 Rp1.282.495.463, tahun 2019 Rp1.463.391.524, dan tahun 2020 Rp1.837.895.655,00," kata Bambang Irawan.

Ada pun pengungkapan perkara korupsi diawali penerbitan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Nomor Print-02/L.8.11/Fd.1/11/2022 tertanggal 28 November 2022, Juncto Surat Perintah Penyidikan Nomor Pnnt02/L.8.11/Fd.1/10/2023 tertanggal 24 Oktober 2023.

Kemudian Juncto Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-1936/L.8.11/Fd.1/10/2023 tertanggal 24 Oktober 2023n atas nama tersangka inisial SS dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020 pada Desa Pancasila, Kecamatan Natar.

"Dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Lampung Selatan, terdapat penyimpangan yang merugikan keuangan negara kurang lebih Rp764.648.061,24," ujar Bambang Irawan.

Ada pun modus operandi yang digunakan SS dalam mengelola APBDes Pancasila tahun 2018, 2019, dan 2020 diduga tanpa melibatkan perangkat Desa Pancasila dan tim pelaksana kegiatan, khususnya soal keuangan Desa.

Penyidik jug telah mememeriksa saksi-saksi ada perangkat Desa Pancasila hingga masyarakat. Penyidik juga sudah mengecek lapangan pada kegiatan-kegiatan fisik Desa Pancasila tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020 bersama Tim Dinas PUPR Lampung Selatan, didampingi perangkat desa dan tim Inspektorat.

"Tim penyidik juga telah melakukan tindakan penyitaan dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan APBDes Pancasila, Kecamatan Natar, tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020," jelas Bambang Irawan.

Dari hasil gelar perkara oleh tim penyidik, telah ditemukan peristiwa berupa tindak pidana korupsi, serta telah ditemukannya minimal dua alat bukti yang tercukupi.

Lalu berkas telah dinyatakan P21 atau lengkap, sehingga siap dilimpahkan ke pengadilan, maka penyidik melakukan penyerahkan tersangka beserta barang bukti ke penuntut umum, kemudian perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

Selanjurnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kalianda. Perkara dugaan korupsi yang membelit tersangka SS bisa terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.

Perbuatan tersangka SS melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (***)

Editor : Febri Arianto

Reporter : Hendra

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

267


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved