KALIANDA (Lampungpro.co): Ketua Kelompok Tani Rukun Sentosa di Desa Baktirasa, Kecamatan Sragi, Lampung Selatan berinisial P (50), ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Lampung Selatan pada Senin (15/9/2025).
Kepala Satreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono mengatakan, kelompok tani tersebut ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan bantuan ternak sapi.
"Kasus ini menyeret Ketua Kelompok Tani Rukun Sentosa, yang terbukti menjual bantuan 20 ekor sapi, bantuan dari program pengembangan ternak ruminansia tahun 2021 dari Kementerian Pertanian," kata AKP Indik Rusmono dalam keterangannya, Selasa (16/9/2025).
Peristiwa itu bermula saat tersangka mengajukan proposal bantuan ternak sapi pada Januari 2021, ke Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian dan disetujui.
"Lalu pada November 2021 hingga Januari 2022, kelompoknya menerima 20 ekor sapi betina indukan. Namun bukannya diserahkan ke anggota kelompok, sapi-sapi tersebut dipelihara sendiri oleh tersangka di kandang pribadinya," ujar Indik Rusmono.
Kemudian pada Maret 2022, ada satu ekor sapi dipotong paksa dan dijual. Sejak Maret hingga Juni 2023, tersangka menjual 19 ekor sapi lainnya dengan total nilai Rp191 juta.
"Modus yang dilakukan tersangka mengajukan proposal fiktif tanpa sepengetahuan anggota kelompok. Ia menyalahgunakan jabatannya sebagai ketua kelompok tani untuk menguasai seluruh bantuan," jelas AKP Indik Rusmono.
Uang hasil penjualan digunakan tersangka untuk kebutuhan pribadi, termasuk biaya sehari-hari merawat istrinya yang sakit, dan membeli pakan ternak lanjutnya. Hasil audit kerugian keuangan negara mencapai Rp277,7 juta.
Penyimpangan yang dilakukan tersangka ini, tentunya tidak sesuai dan melanggar ketentuan teknis dari Kementerian Pertanian, serta mengakibatkan kerugian negara.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan 68 dokumen terkait pengajuan proposal, penetapan penerima, verifikasi calon penerima, lelang elektronik, pendistribusian sapi, hingga berita acara hibah.
Penyidik juga memeriksa 57 saksi dan tiga saksi ahli, mulai dari pejabat Kementerian Pertanian, Dinas Peternakan, hingga pembeli sapi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra
Berikan Komentar
Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...
17367
Bandar Lampung
520
Kominfo Lampung
534
184
16-Sep-2025
197
16-Sep-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia