TULANG BAWANG (Lampungpro.co): Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang secara resmi menahan Kepala Dinas Pendidikan Tulang Bawang Nasaruddin, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana alokasi khusus (DAK) Dinas Pendidikan Tulang Bawang tahun anggaran 2019. Selain menahan Nasaruddin, Kejari juga turut menahan rekanan bernama Guntur.
Kasi Pidsus Kejari Tulang Bawang Husni Mubaroq menjelaskan, keduanya mulai ditahan pada Selasa (20/4/2021) hingga 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Menggala. "Sebelum ditahan, keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan, sebelum akhirnya keduanya ini dinyatakan sehat dan negatif Covid-19," kata Husni Mubaroq dalam keterangannya.
Ada pun modus yang digunakan keduanya ini, dengan cara meminta setoran 10 hingga 12,5 persen dari nilai pagu yang dikucurkan ke sekolah-sekolah yang menerima DAK. "Atas hal ini, didapati kerugian negara kurang lebih sebesar Rp3,6 miliar, dimana keduanya ini tindak pidana korupsi DAK fisik prasarana yang diterima SD, SMP, SKB, dan PAUD," ujar Husni Mubaroq. (PRO3)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
15136
EKBIS
7418
Bandar Lampung
4814
448
01-Apr-2025
540
01-Apr-2025
512
01-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia