SUKADANA (Lampungpro.co): Mantan Kepala Desa (Kades) Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur bernama Tarsianto, ditangkap jajaran Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lampung Timur pada Rabu (3/4/2024) malam.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Lampung Timur, Ipda Meidy mengatakan, Tarsianto ditangkap saat berada di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur, setelah ditetapkan tersangka kasus korupsi dana desa tahun 2022.
"Tersangka telah merugikan negara Rp635 juta, dengan modus mengambil uang yang seharusnya untuk pembangunan desa baik fisik atau non fisik, malah digunakan untuk keperluan pribadi," kata Ipda Meidy dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Kamis (4/4/2024).
Menurut pengakuan Tarsianto, uang Rp635 juta tersebut digunakan tersangka untuk membayar hutang dan untuk modal usaha pribadi.
Sebelumnya, penyidik sudah memanggil yang bersangkutan namun selalu mangkir. Polisi lalu mendapat informasi pelaku berada di wilayah Jakarta Timur.
Setelah bekerjasama dengan anggota Polsek Duren Sawit, tempat persembunyian akhirnya ditemukan dan berhasil ditangkap perlawanan, sebelum akhirnya dibawa menuju Polres Lampung Timur.
"Sementara itu dulu saya yang bisa kami berikan, nanti akan kami lakukan pres rilis di Polres Lampung Timur," ujar Ipda Meidy. (***)
Editor : Febri Arianto
Kontributor : Agus Susanto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
22791
502
18-Apr-2025
296
17-Apr-2025
312
17-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia