Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Korupsi Dana Desa Rp200 Juta, Polisi Limpahkan Kades Asal Kotabumi Selatan ke Kejaksaan
Lampungpro.co, 06-Oct-2021

Febri 1254

Share

Polisi Saat Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Dana Desa ke Kejaksaan | Lampungpro.co/Humas Polres

KOTABUMI (Lampungpro.co): Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Lampung Utara, melimpahkan berkas perkara tahap dua ke Kejaksaan Negeri Kotabumi, Selasa (5/10/2021). Berkas ini terkais kasus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Way Melan, Kotabumi Selatan, Lampung Utara inisial RK (38).

Kepala Satreskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, berkas tersangka kasus dana desa tahun 2018 ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Selanjutnya kami limpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kotabumi," kata AKP Eko Rendi dalam keterangannya, Rabu (6/10/2021).

Sebelumnya Kades RK ini, korupsi dana desa dengan modus menggunakannya tidak sesuai peruntukannya. Kemudian anggaran pemakaiannya juga tidak dapat dipertanggungjawabkan, dengan nilai kerugian hampir mencapai Rp200 juta.

"Sebelum dilimpahkan, sebelumnya kami sudah menahan tersangka di Mapolres. Untuk masa penahanan dan proses selanjutnya, ini menjadi kewenangan pihak Kejaksaan Kotabumi," ujar Eko Rendi Oktama.

Tersangka RK dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara minimal empat tahun dan paling lama 20 tahun. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1570


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved