KOTABUMI (Lampungpro.co): Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Lampung Utara, melimpahkan berkas perkara tahap dua ke Kejaksaan Negeri Kotabumi, Selasa (5/10/2021). Berkas ini terkais kasus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Way Melan, Kotabumi Selatan, Lampung Utara inisial RK (38).
Kepala Satreskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, berkas tersangka kasus dana desa tahun 2018 ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Selanjutnya kami limpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kotabumi," kata AKP Eko Rendi dalam keterangannya, Rabu (6/10/2021).
Sebelumnya Kades RK ini, korupsi dana desa dengan modus menggunakannya tidak sesuai peruntukannya. Kemudian anggaran pemakaiannya juga tidak dapat dipertanggungjawabkan, dengan nilai kerugian hampir mencapai Rp200 juta.
"Sebelum dilimpahkan, sebelumnya kami sudah menahan tersangka di Mapolres. Untuk masa penahanan dan proses selanjutnya, ini menjadi kewenangan pihak Kejaksaan Kotabumi," ujar Eko Rendi Oktama.
Tersangka RK dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara minimal empat tahun dan paling lama 20 tahun. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan media sosial dapat menjadi alat...
1446
Lampung Tengah
3753
Sosok
3606
321
24-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia