Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Korupsi Dana Hibah Tilawatil Quran Rp584,4 Juta, Dua Pejabat Kesra Sekdakab Pringsewu Dijebloskan ke Penjara
Lampungpro.co, 03-Dec-2024

Febri 282

Share

Dua Pejabat Pringsewu Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ | Ist/Lampungpro.co

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, menetapkan dua orang pejabat di Pringsewu, sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Pringsewu Tahun 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono mengatakan, ada pun dua pejabat yang ditetapkan tersangka tersebut yakni TP alias Tri Prameswari, yang menjabat sebagai Bendahara LPTQ Pringsewu untuk masa bakti periode 2020-2025. TP ini juga bertugas sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Pringsewu.

"Lalu R alias Rustian yang menjabat sebagai Sekretaris LPTQ Pringsewu untuk masa bakti Periode 2021-2025. Peran R tidak hanya sebagai Sekretaris LPTQ, tetapi juga sebagai Analis Kebijakan Ali Muda sekaligus Kepala Bagian (Kabag) Kesra pada Sekretariat Daerah Pringsewu," kata R. Wisnu Bagus Wicaksono, Senin (2/12/2024).

Menurut Kepala Kejari Pringsewu, penetapan kedua tersangka tersebut didasarkan pada kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

"Berdasarkan hasil audit independen yang dilakukan oleh Akuntan Publik Chaeroni dan Rekan, tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp584.464.163," ujar R. Wisnu Bagus Wicaksono.

Ada pun modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka, sebagaimana ditemukan oleh Tim Penyidik, meliputi pembuatan laporan fiktif kegiatan dan markup anggaran pada sejumlah kegiatan.

Kemudian para tersangka juga melaporkan kegiatan-kegiatan yang sebenarnya tidak pernah dilakukan, dimana dari laporan tersebut, digunakan sebagai alat untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah atau pembuatan laporan fiktif kegiatan.

"Jadi para tersangka menaikkan nilai anggaran pada sejumlah kegiatan LPTQ, sehingga dana yang dikeluarkan jauh lebih besar dari kebutuhan sebenarnya," jelas R. Wisnu Bagus Wicaksono.

Selanjutnya, untuk percepatan peyelesaian perkara, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan, mulai 2-21 Desember 2024.

Keduanya ditahan di tempat terpisah, dimana TP ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Agung dan R di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bandar Lampung.

Keduanya dipisah karena ini bagian dari upaya Tim Penyidik Kejari Pringsewu, agar tidak ada pihak-pihak yang mempengaruhi kualitas para saksi, karena nantinya mereka juga akan saling bersaksi di persidangan dan lainnya.

Atas perbuatan para tersangka, penyidik menerapkan pasal sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18, Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

567


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved