Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Korupsi Dana Pekon Rp472,8 Jutaan, Oknum Kepala Pekon di Gunung Alip ini Ditahan Polres Tanggamus
Lampungpro.co, 27-Oct-2023

Febri 6307

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Oknum Kepala Pekon di Pekon Sukamenah, Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus inisial SR (52), ditangkap dan ditahan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus pada Kamis (26/10/2023).

Penahanan dilakukan, setelah Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Tanggamus, Ipda Alfiyan Almasruri Ali, melakukan pemeriksaan selama dua jam terhadap SR yang telah berstatus tersangka di Ruang Penyidik Tipidkor.

Kepala Satreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengatakan, SR jadi tersangka dan ditahan atas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi dan penyimpangan anggaran pendapatan dan belanja Pekon Sukamernah, Gunung Alip, Tanggamus tahun 2021.

"Berdasarkan penghitungan yang dilakukan, nilai kerugian negara akibat dugaan tindak pidana tersebut mencapai Rp472.867.306," kata Iptu Hendra Safuan dalam keterangannya, Jumat (27/10/2023).

Penahanan SR sebagai tersangka korupsi ini, merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan keadilan di Tanggamus. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai bentuk komitmen untuk memastikan pelaku tindak pidana korupsi bertanggung jawab atas perbuatannya.

"Dugaan korupsi yang dilakukan tersangka sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan anggaran pendapatan dan  belanja Pekon Sukamernah tahun 2021," ujar Hendra Safuan.

SR diduga tidak transparan dalam pelaksanaan penggelolaan keuangan, tidak menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat pekon, diantaranya dengan memesan dan membayar sendiri kebutuhan material pembangunan.

Kemudian SR mencari dan membayar upah tenaga kerja pembangunan pekon. Selain itu, SR juga pemegang kekuasaan penggelolaan keuangan pekon (PKPKP) telah melakukan penyalahgunaan wewenangnya dengan menguasai sejumlah dana, sehingga terdapat kegiatan dalam anggaran pendapatan dan belanja Pekon Sukamernah tahun 2021 tidak dapat dilaksanakan atau dilaksanakan sebagian sebesar Rp472.867.306.

Ada pun perincian kegiatan sarana dan prasarana pekon sebesar Rp308.814.830, terdiri dari rehabilitasi gedung PAUD Rp25.505.000 tidak dilaksanakan. Lalu peningkatan jalan usaha tani 1.500 meter pada Dusun I dan Dusun III Pekon Sukamernah Rp87.416.030, hanya terlaksana masing-masing sepanjang 70x3 meter dengan upah kerja dibayar secara borongan.

Kemudian pembangunan TPT dan drainase Rp148.524.000 tidak dilaksanakan, lalu pengadaan tong sampah Rp7,2 juga tidak dilaksanakan. Selain itu, ]embangunan taman pekon Rp31.665.000 dan rehab kios Rp8.504.800 juga tidak dilaksanakan.

Selanjutnya kegiatan non sarana dan pra sarana fisik sebesar Rp164.052.476 terdiri dari bantuan langsung tunai (BLT) selama tiga bulan untuk 88 keluarga penerima manfaat (KPM) sebesar Rp79,2 juta dan kegiatan lain-lain sebesar Rp84.852.476 juga tidak dilaksanakan.

"Modus operandi yang digunakan tersangka yakni, setelah pencairan, uang diminta dari bendahara dan digunakan kepentingan pribadi, diakuinya untuk membayar hutang. Namun setelah 60 hari waktu pengembalian, tersangka tidak mengambalikannya," jelas Hendra Safuan.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahunn1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1276


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved