Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Korupsi Jilid II Lampung Selatan, Mantan Kadis PUPR Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Lampungpro.co, 19-May-2021

Febri 801

Share

Sidang Fee Proyek Jilid II Lampung Selatan | Lampungpro.co

BANDARLAMPUNG(Lampungproco)

Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi dituntut tujuh tahun penjara, karena turut terlibat tindak pidana korupsi secara bersama-sama di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan. Selain itu, Hermansyah juga dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hukuman denda Rp500 juta.

"Dengan ini menyatakan terdakwa Hermansyah Hamidi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, maka meminta Majelis Hakim agar menghukum tujuh tahun penjara. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara, apabila tidak membayar," kata JPU KPK Taufiq Ibnugroho di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (19/5/2021).

Kemudian terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar 50 juta, apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang setelah satu bulan putusan inkrah. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana dua tahun penjara.

Ada pun hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kemudian dalam persidangan, terdakwa juga terbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Sementara untuk hal-hal yang meringankan terdakwa yakni terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan tulang punggung keluarga. JPU menilai terdakwa Hermansyah Hamidi melanggar Pasal 12 a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

331


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved