Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Korupsi KUR Rp1,4 Miliar karena Judi Online, Mantan Mantri BRI Unit 2 Tulang Bawang Dituntut 7 Tahun Penjara
Lampungpro.co, 11-Jan-2024

Amiruddin Sormin 4063

Share

Terdakwa korupsi dana KUR BRI dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan oleh JPU di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (10/1/2024). ANTARA

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Doni Ardiansyah Putra, mantan Junior Associate Mantri BRI Unit II Tulangbawang (Tuba), dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dalam perkara korupsi kredit usaha rakyat (KUR) BRI. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyatakan Doni Ardiansyah Putra terbukti melanggar Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer.

Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara. "Meminta agar majelis hakim dalam perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara," kata jaksa penuntut umum Supriyanti dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, seperti dikutip SuaraLampung.id (jaringan media Lampungpro.co) dari Antara, Rabu (10/1/2024).

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Doni Ardiansyah Putra dengan penjara denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Jaksa juga mengganjar Doni Ardiansyah Putra dengan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar.

Apabila tidak dibayar, kata jaksa, harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila tidak ada, Doni Ardiansyah Putra harus membayarnya dengan penjara selama 4 tahun. Hal yang memberatkan kata jaksa yakni perbuatan Doni Ardiansyah Putra dinilai melawan pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, dan belum membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp1,9 miliar.

Penasihat hukum terdakwa, Tarmizi, menjelaskan pihaknya akan mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa itu. Tarmizi mengatakan tuntutan jaksa 7 tahun 6 bulan terlalu tinggi.

"Yang pasti itu (tuntutan) terlalu tinggi, apalagi kan ada denda dan yang penggantinya. Kami berharap agar majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seadil-adilnya," katanya.

Dalam pembelaan, Tarmizi mengaku akan menyampaikan fakta. Kasus korupsi ini bermula dari adanya kelebihan transfer gaji sebesar Rp16 juta, sehingga hal itu lah yang membuat terdakwa Doni Ardiansyah Putra berpikir untuk mengganti kerugian negara dengan menggunakan kredit fiktif.

Ditanya untuk apa uang Rp1,9 miliar uang negara yang ditilap Doni, Tarmizi mengatakan uang tersebut dia gunakan untuk kehidupan sehari-hari dan untuk bermain judi online.

Doni saat ini masih berupaya mengganti kerugian negara tersebut. "Sedang diupayakan," tandasnya. Dalam menjalankan aksinya, Doni Ardiansyah Putra menggunakan uang pelunasan tujuh nasabah KUR dan satu orang nasabah pinjaman kredit umum pedesaan (Kupedes) dan satu orang nasabah ultra mikro untuk kepentingan pribadi senilai Rp254.230.000.

Modus lain yang digunakan yakni menggunakan sebagian uang hasil kredit KUR 15 nasabah untuk kepentingan pribadi senilai Rp381.000.000. Sedangkan modus ketiga yang digunakan Doni Ardiansyah Putra dalam kasus tersebut yakni Ia memprakarsai kredit KUR fiktif atau topengan untuk kepentingan diri sendiri.

Ada 28 nasabah kredit fiktif yang dia buat, terdiri dari 25 nasabah KUR fiktif, dua nasabah Kupedes dan satu satu orang nasabah Ultra Mikro. Uang itu dia gunakan untuk kepentingan pribadi senilai Rp1.441.000.000. (***)

Editor Amiruddin Sormin

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1195


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved